25 Juli 2017•Update: 26 Juli 2017
JAKARTA
Muhammad Latief
Pemerintah Indonesia memverifikasi kebutuhan bahan baku garam konsumsi, menyusul langkanya komoditas ini di pasaran, Senin. Hasil verifikasi akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi 2017.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti, tim verifikasi terdiri atas unsur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomar), KKP, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tim saat ini sedang berada di lapangan untuk melakukan review terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi,” kata Brahmantya.
Pemerintah menyimpulkan, kelangkaan garam di pasaran merupakan akibat dari “anomali iklim” iklim yang kurang mendukung. Karena itu, petambak di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen.
Kemendag sendiri telah menerbitkan izin impor garam konsumsi kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi. Garam konsumsi mempunyai kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97% yang digunakan untuk industri garam konsumsi beryodium. Pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014.
“Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian impor garam yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016,” ujarnya.
UU tersebut, menurut Brahmantya, mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebelum peraturan ini terbit, KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengatur soal garam agar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 selaras.