Muhammad Latief
11 Agustus 2017•Update: 11 Agustus 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Pangan (KIARA) meminta pemerintah menempatkan garam sebagai produk strategis nasional, Jumat. Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi modernisasi produksinya, sehingga tidak hanya menggunakan metode pengeringan konvensional yang tergantung pada cuaca.
“Kampus-kampus kelautan perlu difasilitasi menciptakan teknologi produksi yang efektif, Australia bisa dijadikan contoh,” ujar Sekjen KIARA, Susan Herawati.
Pemerintah, menurut Susan, terlalu mudah mengambil keputusan mengimpor saat petambak gagal panen atau terjadi kelangkaan di pasar. Kebijakan ini sudah terjadi sejak 1990 dan terus berlangsung hingga tahun ini dengan nilai jutaan dolar.
Tahun lalu, pemerintah bahkan mengimpor sebanyak 3 juta ton, terbanyak sejak 2011. “Sejak 2014, ada sembilan regulasi yang intinya memberikan kemudahan, legitimasi dan legalisasi praktik impor garam”.
Garam di Indonesia kini menjadi polemik setelah terjadi kelangkaan di pasaran dan kenaikan harga yang cukup tinggi. Pemerintah mengungkapkan bahwa sebabnya kelangkaan ini adalah beberapa sentra produksi gagal panen akibat anomali cuaca.
Kesimpulan ini berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyebutkan produksi garam pada Mei-Juni menurun, hingga hanya rata-rata 6.200 ton pada Mei-Juni. Padahal, produksi nasional normalnya hanya mencapai 166 ribu. Di sisi lain, kebutuhan konsumsi garam nasional mencapai 4,3 juta ton untuk garam konsumsi rumah tangga dan industri.
Menurut Susan, selama ini program-program asistensi pemerintah untuk mendongkrak produksi garam tidak efektif. “Misalnya program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar), program ini salah sasaran, tidak ada asistensi dan monitoring yang tepat”.
Susan meminta pada pemerintah untuk menghentikan impor dan berkomitmen mengembangkan garam rakyat. Hal ini bisa dimulai dengan pembenahan pengelolaan, asistensi teknologi, serta perlindungan dan penguatan asosiasi petambak garam.
Kementerian Perdagangan sendiri telah menerbitkan izin impor garam sebanyak 75.000 ton kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani pemenuhan kebutuhan bahan baku garam. Impor ini diklaim tidak akan menekan harga jual garam produksi petambak.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya Satyamurti mengatakan pihaknya telah meminta PT Garam untuk mendistribusikan garam impor dengan harga tidak jauh dari petani, yaitu antara Rp 2.500 hingga Rp 2.700 per kilogram.
Produksi garam ini menurut Brahmantya mulai naik. Pada pekan pertama Agustus, produksi garam pada 15 kabupaten mencapai 19.000 ton. Jika cuaca stabil, produksi garam bisa mencapai 2,8 juta ton.