Muhammad Latief
07 September 2017•Update: 08 September 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah diminta segera menambah jenis barang-barang konsumsi yang dikenai cukai. “Selain ditambah, [prosesnya] juga harus dipermudah,” kata peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) Abdillah Hassan di Jakarta, Kamis.
Ini, sebut Abdillah, adalah bagian dari reformasi regulasi cukai yang sudah berumur 10 tahun. Regulasi soal cukai barang konsumsi di Indonesia diatur dengan UU No. 39/2007 tentang Cukai, di mana hanya ada tiga barang konsumsi saja yang kena cukai: hasil tembakau, alkohol, dan etil alkohol.
“Sejak 1995 sampai sekarang, belum pernah ada penambahan barang kena cukai yang baru. Di ASEAN, kita paling sedikit barang kena cukainya,” sebut Abdillah.
Bandingkan saja dengan Thailand. Peneliti lain dari UI, Mieta Veruswati, yang baru-baru ini menyelesaikan penelitian soal aturan cukai di beberapa negara menemukan Thailand mengenakan cukai pada 20 jenis barang dan jasa.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan sesungguhnya sudah berusaha untuk menambahkan jenis barang konsumsi kena cukai. Tahun lalu, plastik diusulkan untuk dikenai cukai. Proyeksi penerimaannya juga sudah dimasukkan ke dalam APBN 2017, namun usulan ini ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam RAPBN 2018, pemerintah berusaha memasukkan cukai plastik lagi.
Menurut Abdillah, jenis barang konsumsi yang bisa dikenai cukai sesungguhnya ada banyak. Pemerintah, misalnya, bisa mempertimbangkan mobil, sepeda motor, minuman berpemanis, makanan cepat saji, makanan bergaram tinggi, dan bahan bakar minyak sebagai barang kena cukai.
Bukan pemasukan, namun pengendalian
Abdillah melanjutkan, kenaikan cukai pada barang konsumsi sebenarnya bukan hanya perihal menambah pemasukan kas negara. Namun yang lebih penting, adalah, “Mengendalikan konsumsi barang-barang kena cukai tersebut.”
Maka, cukai akan lebih tepat bila dikenakan pada barang konsumsi yang peredarannya perlu dikendalikan, diawasi, dan pemakaiannya memiliki dampak negatif di masyarakat.
Pembebanan pungutan ini, sebut Abdillah, bertujuan untuk keadilan dan keberimbangan.
Seperti yang diterapkan di Thailand, kata Mieta, yang mengenakan cukai dengan prinsip sin and health. Tujuannya membatasi konsumsi barang dan jasa yang berdampak buruk pada kesehatan, serta membatasi konsumsi barang mewah. Selain itu, prinsip ini juga untuk membatasi penggunaan barang yang memberi efek negatif pada lingkungan.
Beberapa contoh barang dan jasa yang dikenai cukai di Thailand adalah minyak bumi, yacth, parfum, lapangan golf, dan barang-barang otomotif.