İqbal Musyaffa
02 September 2019•Update: 03 September 2019
JAKARTA
Pemerataan tarif batas atas dan batas bawah pada operator ojek online resmi berlaku mulai hari ini, Senin 2 September 2019.
Kementerian Perhubungan telah mengkonfirmasi hal tersebut pada 28 Agustus lalu.
Sebagaimana tertulis di berita sebelumnya tanggal 28 Agustus, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan tarif batas atas dan bawah akan mulai berlaku merata di seluruh wilayah tempat Grab dan Gojek beroperasi.
Sebelumnya, tarif batas atas dan bawah ojek online baru berlaku di 123 kota/kabupaten saja.
Namun kini, tarif tersebut sudah resmi berlaku di 224 kota/kabupaten tempat Grab beroperasi dan di 221kota/kabupaten tempat Gojek beroperasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348, tarif ojek online dibagi berdasarkan tiga zona wilayah.
Untuk zona I di wilayah Sumatera dengan tarif batas bawah Rp1.850 per km dan tarif batas atas Rp2.300 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000 per 4 km.
Kemudian zona II terdiri dari Jabodetabek dengan tarif batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km dengan tarif biaya minimal Rp8.000-Rp10.000 per 4 km.
Selanjutnya, zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tarif batas bawah Rp2.100 per km dan tarif batas atas Rp2.600 per km dengan tarif minimal Rp7.000-Rp10.000 per 4 km.