İqbal Musyaffa
21 Februari 2019•Update: 25 Februari 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah menegaskan bawah hasil perundingan negosiasi Freeport yang saat ini berlaku adalah perundingan baru yang dimulai pada awal kepemimpinan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.
Menteri Jonan mengatakan hasil perundingan Freeport yang berlaku sekarang ini didasarkan atas kesepakatan yang menguntungkan negara yaitu divestasi 51 persen, kewajiban pembangunan smelter, perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan penerimaan negara harus lebih besar.
Perundingan-perundingan sebelum Menteri Jonan tidak dijadikan sebagai dasar dalam perundingan Freeport yang telah disepakati tahun lalu itu.
"Waktu saya ditugaskan (jadi Menteri ESDM) Oktober 2016, Presiden arahannya coba (perundingan Freeport) diselesaikan,” tegas Menteri Jonan dalam keterangan resmi, Kamis.
Dia mengatakan sempat menawarkan Presiden untuk bertemu CEO Freeport McMoran, yang sudah dijabat oleh Richard Adkerson (bukan James Moffet), tapi Presiden tidak mau bertemu.
“(Alasannya) Karena sudah ada arahan Presiden kepada kami, dan sudah jelas,” tegas dia.
Menteri Jonan menambahkan selanjutnya Tim Menteri yang berunding dengan Freeport.
Menteri Jonan menguraikan bahwa apabila ada pertemuan, perundingan, atau surat yang terjadi sebelumnya, hal tersebut sudah tidak relevan karena tidak lagi dijadikan dasar perundingan.
"Dengan ditugaskannya saya jadi Menteri ESDM, perundingan start dari nol. Dan perundingan atau surat sebelum-sebelumnya tidak dijadikan dasar lagi,” Menteri Jonan menekankan.
Menurut dia, seandainya pertemuan dan perundingan sebelumnya dijadikan dasar, maka tidak mungkin Indonesia mendapatkan divestasi 51 persen saham Freeport.
"Jadi apa yang ditulis di surat saat pendahulu-pendahulu saya, tidak dipakai. Kita hanya berunding dengan basis baru," tambah Menteri Jonan.
Saat Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri ESDM, Presiden tidak pernah menerima Richard Adkerson secara khusus untuk membahas masalah Freeport. Pertemuan hanya terjadi saat selesainya divestasi 51 persen Freport pada 21 Desember 2018 lalu.
"Presiden tidak pernah menerima Freeport secara khusus di jaman saya. Sampai ditandatanganinya IUPK baru ketemu dengan presiden. Itu saja," tegas Menteri Jonan.
Pernyataan Menteri Jonan ini untuk menanggapi pernyataan dari mantan Menteri ESDM Sudirman Said yang menyatakan ada pertemuan diam-diam antara Presiden Joko Widodo dan Executive Chairman Freeport MacMoran Jim Moffett untuk membahas perpanjangan izin operasi Freeport pada 7 Oktober lalu.