Indonesia terapkan sistem keanggotaan data hulu migas
Para kontraktor migas wajib menjadi anggota agar bisa mengakses data

Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah akan membuka data hulu minyak dan gas bumi (migas) pada seluruh pihak yang membutuhkannya agar potensi tersebut bisa dieksplorasi dan dieksploitasi lebih jauh.
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Sampe L Purba mengatakan nantinya para pihak yang ingin mengakses data harus menjadi anggota.
Menurut dia, para anggota bisa mendapatkan data hulu migas, sementara untuk yang tidak menjadi anggota akses hanya terbatas data umum.
"Sistem keanggotaan memberikan kemudahan akses kepada pengguna data guna mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas," ujar Sampe.
Anggota dibagi menjadi dua jenis, yakni anggota wajib yang terdiri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kemudian anggota tidak wajib, yakni badan usaha, badan usaha tetap, perguruan tinggi, dan unit pelaksana.
Selain anggota, data dalam Migas Data Repository (MDR) dapat diakses pula oleh non-anggota dan observer.
Besaran iuran untuk anggota sebesar USD50.000 untuk 12 KKKS pemilik lebih dari 5 Wilayah Kerja (WK).
Kemudian USD 40.000 untuk 41 KKKS yang memiliki 2 sampai 5 WK, USD 20.000 untuk 80 KKKS dengan 1 WK, dan USD 35.000 untuk anggota tidak wajib.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.