Iqbal Musyaffa
16 November 2017•Update: 16 November 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Indonesia akan segera menyusun rencana aksi untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja migran setelah para pemimpin negara ASEAN dalam KTT ke 31 di Manila Filipina menyepakati konsensus perlindungan hak asasi buruh migran.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Maruli Hasoloan mengatakan setelah rencana aksi tersebut terbentuk, masing-masing negara ASEAN akan melaporkan kemajuan implementasinya.
“Para negara juga akan saling memberikan contoh praktik dalam perlindungan buruh migran berdasarkan konsensus tersebut,” ujar Maruli Kamis.
Indonesia menurut dia sudah sejak lama mempersiapkan kerangka rencana aksi agar implementasi konsensus perlindungan buruh migran bisa terjamin di Asia Tenggara.
“Rencana aksi tiap negara akan dipelajari dan dikaji oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW),” tambahnya.
Secara garis besar, isi konsensus terkait dengan hak pekerja migran, kewajiban negara pengirim, serta kewajiban negara penerima pekerja migran.
Hak-hak pekerja migran berdasarkan konsensus tersebut antara lain mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi termasuk paspor dan dokumen izin kerja, serta mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.
“Buruh migran juga berhak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan,” tambah dia.
Pekerja migran dalam konsenstus juga berhak mendapatkan kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan serta mendapatkan akses informasi ketenagakerjaan, baik dari negara pengirim maupun penerima. Hak lain yang diatur antara lain terkait remunerasi, tunjangan, serta penghasilan yang layak dan adil.
Terkait kewajiban negara pengirim antara lain memberikan program orientasi sebelum keberangkatan serta memastikan pekerja memahami kontrak kerja melalui kontrak kerja tertulis dalam bahasa yang mudah dipahami. Negara pengirim juga bertanggung jawab menentukan biaya yang dikeluarkan pekerja migran yang layak dan transparan dan juga menyederhanakan tata kelola penempatan dengan membuat layanan terpadu serta menjamin pemenuhan syarat kesehatan bagi pekerja migran.
Selanjutnya bagi negara penerima wajib menjamin HAM dan hak dasar serta martabat pekerja migran dengan memberikan perlakuan yang adil dan mencegah perlakuan yang kasar. Negara penerima juga wajib menjamin remunerasi dan keuntungan yang adil serta memberikan perlindungan serta keselamatan bagi pekerja migran melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual serta kesetaraan gender.