Indonesia-Korea tanda tangani perjanjian CEPA
Negosiasi perjanjian ini dimulai pada 2012 dan sempat terhenti pada 2014 setelah melalui tujuh putaran perundingan, kemudian kembali dilanjutkan pada 19 Februari 2019

Jakarta Raya
JAKARTA
Indonesia dan Korea menandatangani perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (IK CEPA) untuk meningkatkan hubungan kerja sama ekonomi kedua negara.
Menteri Perdagangan Indonesia Agus Suparmanto mengatakan perjanjian ini dimulai pada 2012 dan sempat terhenti pada 2014 setelah melalui tujuh putaran perundingan.
Kemudian perundingan CEPA kembali dilanjutkan pada 19 Februari 2019 hingga deklarasi konklusi negosiasi pada 25 November 2019.
“Ini merupakan momentum sejarah dalam negosiasi panjang dan dinamis yang sukses. Saat ini kita menyepakati hasil negosiasi dalam IK CEPA dan merayakan babak baru dalam hubungan bilateral ekonomi,” ujar Menteri Agus dalam konferensi pers penandatanganan IK CEPA secara virtual, Jumat.
Dia mengatakan penandatanganan perjanjian IK CEPA sangat penting dalam hubungan ekonomi bilateral, karena Korea semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi baru di ASEAN.
“Saya percaya IK CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai pusat produksiuntuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” ujar Menteri Agus.
Menurut Menteri Agus, IK CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, trade remedies, perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan.
Dia menjelaskan pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya.
Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, asam stearat, kaos, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut.
Sementara itu, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti kotak roda gigi kendaraan, bantalan bola (suku cadang kendaraan), paving, perapian atau ubin dinding, dan unglazed.
Menteri Agus menambahkan Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif untuk memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.
Kemudian jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan.
Sementara pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor, meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor
konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer, serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).
“Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi,” imbuh Menteri Agus.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi (MOTIE) Korea Selatan Sung Yun-mo mengungkapkan bahwa IK CEPA dapat memperkuat kerja sama Korea dalam framework ASEAN setelah pada bulan lalu perjanjian RCEP telah ditandatangani.
Dia menambahkan kesepakatan ini memperkuat komitmen Korea untuk mendukung pengembangan industri berbasis teknologi tinggi di Indonesia.
IK CEPA menurut Menteri Sung Yun-mo juga akan memfasilitasi tenaga profesional kedua negara pada area sains dan teknologi, perangkat lunak (software), dan robotika.
Sebagai informasi, pada 2019, Korea Selatan adalah negara tujuan ekspor kedelapan dan sumber impor keenam bagi Indonesia.
Total perdagangan Indonesia–Korea Selatan pada 2019 mencapai USD15,65 miliar, dengan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar USD7,23 miliar dan impor dari Korea Selatan sebesar USD 8,42 miliar.
Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015–2019 tercatat tumbuh positif sebesar 2,5 persen.
Pada 2019 Korea Selatan menduduki peringkat ketujuh sebagai negara sumber investasi asing di Indonesia dengan total investasi mencapai USD1 miliar.
Sepanjang 2015–2019, total investasi Korea Selatan di Indonesia mencapai USD 6,9 miliar dan tersebar di 12.992 proyek.