Erric Permana
02 Agustus 2021•Update: 03 Agustus 2021
JAKARTA
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk mengendalikan lonjakan penyebaran kasus Covid-19.
Jokowi -- sapaan akrab Joko Widodo -- mengatakan PPKM Level 4 akan berlangsung pada 3-9 Agustus mendatang di beberapa kabupaten/kota tertentu.
Dia menambahkan keputusan untuk melanjutkan PPKM Level 4 ini lantaran terjadinya perbaikan kasus harian, tingkat kesembuhan serta rasio keterisian tempat tidur atau BOR (Bed Occupancy Rate) skala nasional selama masa penerapan PPKM Level 4 sejak 26 Juli-2 Agustus.
“[PPKM Level 4] dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual pada Senin.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, kata Jokowi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.
“[Bansos berupa] Program Keluarga Harapan, Bantuan Sosial Tunai dan BLT desa, Bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan PKL dan warung,” tambah dia.
Dia menyatakan meski terjadi perbaikan namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
“Sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus,” pungkas Jokowi.
Sebelumnya, Indonesia menerapkan kebijakan ketat sejak terjadinya lonjakan kasus akibat varian Delta.
Kebijakan awal pembatasan kegiatan secara ketat itu dilakukan pada 3-20 Juli lalu di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Kebijakan itu disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kemudian pada 20 Juli diperpanjang hingga berganti nama menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus.