Nicky Aulia Widadio
25 Maret 2019•Update: 26 Maret 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Pemerintah mengingatkan para investor asing agar menaati peraturan dan prosedur perizinan untuk berinvestasi di Indonesia.
Hal ini menyusul kemenangan Indonesia pada gugatan di badan arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh perusahaan tambang asal Inggris, Churchill Mining Plc dan anak perusahaannya yang berkedudukan di Australia, Planet Mining Pty Ltd.
“Menangnya kita memberi pesan khusus ke investor asing yang punya niat dan itikad tidak baik supaya memperhatikan due diligence,” kata Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly pada Senin, 25 Maret 2019.
Menurut dia, kemenangan melawan Churchill menambah kepercayaan diri Indonesia dalam menghadapi gugatan-gugatan hukum di forum internasional.
“Pemerintah Indonesia mampu melawan gugatan perkara internasional yang besar asal sejak awal serius,” kata dia.
Berkaca dari kasus ini, Yasonna memastikan pemerintah indonesia akan memberi kepastian hukum kepada para investor asing.
“Pemerintah Indonesia menyambut terbuka dan akan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh investor asing yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia,” ujar dia.
Kasus ini bermula setelah Churchill menuding Pemerintah Indonesia telah melanggar perjanjian bilateral investasi antara RI-Inggris dan RI-Australia karena mencabut izin usaha pertambangan seluas 350 kilometer persegi di Kecamatan Busang, Kalimantan Timur pada 2010 lalu.
Churchill merasa pencabutan izin itu merugikan investasinya di Indonesia dan mengajukan gugatan sebesar USD1,3 miliar atau Rp18 triliun ke badan arbitrase pada 22 Mei 2012.
Indonesia dalam proses persidangan membuktikan bahwa Churchill membuat 34 dokumen palsu, salah satunya izin pertambangan untuk tahap general survei dan eksplorasi.
Sebelum membawa perkara ini ke badan arbitrase, Churchill juga sempat menggugat ke PTUN Samarinda.
PTUN kemudian menyatakan bahwa pembatalan izin oleh Bupati Kutai Timur telah sesuai prosedur.
Keputusan tersebut diperkuat dengan PTUN Jakarta, kemudian putusan kasasi Mahkamah Agung.