Adelline Tri Putri Marcelline
16 Maret 2021•Update: 17 Maret 2021
JAKARTA
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) untuk membahas Holding Ultra Mikro, pada Selasa.
Rapat ini dihadiri oleh direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mengatakan dalam rapat kali ini komisinya belum memberikan persetujuan terkait rencana penggabungan ketiga BUMN tersebut.
“Belum ada persetujuan karena masih bersifat dengar pendapat,” kata dia dalam keterangan kepada media, Selasa.
Menurut Kamrussamad, saat ini komisi XI DPR masih meminta kepada ketiga perusahaan milik pemerintah Indonesia itu untuk menyiapkan dokumen indikator kinerja terkait Pembentukan Holding Ultra Mikro, yaitu Key Performance Indikator (KPI).
Dokumen KPI yang disiapkan terkait peningkatan profitabilitas, efisiensi bisnis, dan konsep sinergi tiga BUMN.
Selain itu, komisi yang membidangi keuangan dan perbankan DPR RI itu juga meminta jaminan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan, strategi mempertahankan entitas bisnis, dan penguataan permodalan perusahaan.
“Komisi XI masih memerlukan penjelasan dari Menteri keuangan terkait nilai valuasi PNM dan Pegadaian yang akan digabungkan ke BRI,” ujar Kamrussamad.
Sebelumnya pada 8 Februari 2021, dalam rapat di depan DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan pembentukan holding BUMN ultra mikro akan membuat kemampuan ketiga perusahaan tersebut bertambah besar untuk menjangkau hingga 29 juta pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini belum terlayani lembaga keuangan formal.
Ekonom yang dihubungi Anadolu Agency, beberapa waktu lalu, menilai pembentukan holding tersebut masih sebatas perubahan organisasi.
Muhammad Faisal, direktur eksekutif CORE Indonesia mengatakan, langkah pemerintah tersebut masih menyisakan pertanyaan tentang penyaluran kredit kepada segmen nasabah ultra mikro.
Di era pandemi seperti sekarang, kata Faisal, ada dua masalah yang masih menyisakan pertanyaan. Pertama permintaan kredit saat pandemi sekarang sangat kecil sehingga risiko bank meningkat, atau pengusaha enggan meminjam karena takut macet.
"Kedua, segmen usaha ultra mikro sebagian besar tidak memenuhi persyarakatan bank atau tidak bankable," kata Faisal, kepada Anadolu Agency, pada Selasa.
Faisal mengatakan, holding ultra mikro perlu mengatasi hambatan penyaluran kredit dengan pendampingan yang lebih intensif dan menyasar kepada segmen pelaku usaha ultra mikro.