Hayati Nupus
20 September 2017•Update: 21 September 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan 151,646 kg sabu dan 0,2 kg Syntetic Cannabinol, Rabu, di Jakarta.
Sebanyak 134 kg sabu di antaranya merupakan hasil sitaan Bareskrim Polri dari Aceh Timur dan Medan pada 5, 25 dan 31 Agustus lalu.
Selain menyita sejumlah sabu, Bareskrim Polri juga menangkap 2 orang pelaku, yaitu SD dan AD, warga Aceh Timur.
“Ini dari jaringan Penang,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Daniyanto Eko.
Sedang 17,646 kg sabu dan 0,2 kg Syntetic Cannabinol merupakan hasil pengungkapan BNN pada 6 dan 24 Agustus lalu, dan merupakan pemusnahan ke-10 dari dua kasus tersebut.
Sejumlah 17,646 kg sabu tersebut diperoleh BNN dari seorang kurir berinisial R, 24 tahun, di Bengkayang, Kalimantan Barat, dalam perjalanan menuju Pontianak, 6 Agustus lalu.
Selain R, di lokasi berbeda BNN juga menangkap kurir berinisial R, 19 tahun, dua orang warga negara Malaysia bernama LUH alias Ape sebagai mediator dan CKH alias Ahoe sebagai penyuplai, pengendali kurir MZ, penjaga gudang DZ dan pemodal TF.
Dalam proses pengembangan kasus, CKH, ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor (P2) BNN Brigjen Anjan Pramuka, sempat mencoba menyuap petugas sebesar Rp10 miliar.
“Petugas menolak, tapi tersangka CKH dan LUH justru melawan dan berusaha melarikan diri sehingga kami tindak tegas dan keduanya tewas,” ujar Anjan.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
“Memusnahkan 17 kg berarti menyelamatkan lebih dari 85ribu jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” ujar Anjan.