İqbal Musyaffa
17 November 2017•Update: 19 November 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia mengatakan belum akan menerapkan skema loan to value (LTV) spasial properti dalam waktu dekat. Saat ini, ungkap Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pada Jumat, masih dilakukan pembahasan dan kajian secara intensif.
LTV spasial merupakan rasio antara nilai kredit atau pembiayaan yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan berupa properti yang berbeda-beda di tiap daerah pada saat pemberian kredit atau pembiayaan.
“Kita belum melihat struktur yang tepat untuk penerapannya,” kata Agus.
Agus menjelaskan aturan LTV akan didalami dan diperluas, bukan hanya dilihat secara spasial per wilayah provinsi, melainkan juga berdasarkan segmentasi atau LTV per targeted segment.
“Akan dilihat kucuran kreditnya apakah untuk apartemen, rusun, ataupun rumah tapak,” jelas dia.
Meski belum akan diterapkan dalam waktu dekat, Agus menegaskan rata-rata LTV di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia yakni 85 persen. Artinya, bank bisa mengucurkan pembiayaan perumahan hingga 85 persen dari harga rumah, sementara sisanya menjadi tanggungan pembeli.
“Rata-rata dunia LTV di angka 70-80 persen,” ujar Agus.
Pada 2013, BI melakukan pengetatan LTV menjadi 70 persen untuk meredam laju ekspansi kredit properti pada saat itu. Kemudian kembali diperlonggar pada tahun 2015 menjadi 85 persen untuk menggenjot penjualan properti yang disebut banyak kalangan melesu.
Meskipun pelonggaran LTV sudah dilakukan BI, namun penjualan sektor properti sebagaimana disampaikan pengembang dan juga kredit pembelian rumah (KPR) masih belum terdongkrak.
Menurut Agus, dampak pelonggaran LTV baru mulai terasa pada Juni tahun ini.
Oleh karena itu, Agus menyebut BI masih akan bertahan pada kebijakan LTV yang ada saat ini sambil terus mengkaji untuk memperluas LTV secara spasial dan tersegmentasi.