Ekonomi

BI longgarkan kebijakan LTV untuk properti

Bank Indonesia membebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe. Kemudian untuk rumah kedua dan seterusnya LTV ditetapkan sebesar 80 hingga 90 persen

İqbal Musyaffa  | 29.06.2018 - Update : 29.06.2018
BI longgarkan kebijakan LTV untuk properti

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Bank Indonesia mengumumkan kebijakan makro prudensial yang akomodatif melalui pelonggaran Loan to Value Ratio (LTV) untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan dengan tetap memerhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Gubernur BI Perry Warjiyo seusai Rapat Dewan Gubernur BI di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan relaksasi tersebut akan diterapkan pada sektor properti dan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

Beberapa aspek dalam relaksasi tersebut adalah pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti. “Esensinya adalah kami membebaskan ketentuan LTV untuk pembelian rumah pertama untuk semua tipe,” ungkap Perry.

Sementara untuk rasio LTV untuk rumah kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 80 hingga 90 persen, kecuali untuk tipe di bawah 21 m2 karena diberikan pembebasan LTV oleh BI.

Selanjutnya, menurut Perry, BI juga memberikan pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.

Aspek lain dalam relaksasi tersebut menurut dia adalah penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit ataupun pembiayaan, kata dia.

“Penyesuaian tersebut menjadi maksimum pencairan kumulatif sampai 30 persen dari plafon setelah akad kredit setelah ditandatangani,” urai dia.

Tahap pencairan selanjutnya menurut dia adalah saat pembangunan fondasi selesai, kredit ataupun pembiayaan dapat dicairkan secara kumulatif hingga 50 persen dari plafon. Setelah masuk ke tahap topping off (tutup atap), maka pencairan dapat dilakukan hingga 90 persen dari plafon.

“Maksimum pencairan sampai 100 persen dari plafon saat penandatanganan serah terima yang telah dilengkapi AJB dan cover note,” jelas Perry.

Kebijakan relaksasi ini lanjut Perry, diharapkan dapat mendukung kinerja sektor properti yang saat ini masih memiliki potensi akselerasi dan dampak pengganda cukup besar terhadap perekonomian nasional.

“Kebijakan makro prudensial ini memperkuat kebijakan makro prudensial sebelumnya terkait Rasio Intermediasi Makro prudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makro prudensial (PLM), yang bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan dan memperkuat manajemen likuiditas perbankan,” papar Perry.

Kebijakan makro prudensial tersebut imbuh Perry, juga bersinergi dengan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) Rata-rata Rupiah sebagai bagian dari re-formulasi kerangka operasional kebijakan moneter, yang juga bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan dan mendorong fungsi intermediasi perbankan, serta untuk mendukung upaya pendalaman pasar keuangan.

Ketiga kebijakan makro prudensial yang sudah dikeluarkan sebelum kebijakan LTV tersebut akan berlaku mulai 16 Juli 2018 untuk perbankan konvensional dan mulai 1 Oktober 2018 untuk perbankan syariah.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.