Ekonomi

BI atur lembaga penyedia transaksi elektronik di pasar keuangan

Pengaturan ini dilakukan karena pengguna sarana transaksi berbasis elektronik di pasar keuangan domestik mengalami peningkatan pesat

İqbal Musyaffa  | 07.05.2019 - Update : 07.05.2019
BI atur lembaga penyedia transaksi elektronik di pasar keuangan Ilustrasi: Bank Indonesia. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Bank Indonesia mengatur pelaksanaan penyelenggara transaksi elektronik atau electronic trading platform (ETP) pada pasar keuangan melalui peraturan Bank Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan valuta asing.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, peraturan BI (PBI) ini telah berlaku sejak 29 April 2019.

Dia menjelaskan pengaturan ini dilakukan karena pengguna sarana transaksi berbasis elektronik pada pasar keuangan domestik telah mengalami peningkatan pesat.

Namun, selama ini BI baru mengatur penyelenggara sarana transaksi di pasar uang dan pasar valas untuk perusahaan pialang pasar uang dan pasar valas (voice broker) melalui PBI nomor 5 tahun 2003.

“Pengaturan ini juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan international guidance,” jelas Agusman, dalam diskusi media di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan dengan adanya aturan ini, Indonesia dapat memenuhi kesepakatan para pemimpin G20 untuk meningkatkan efisiensi dari kegiatan di pasar keuangan dengan memiliki sistem dari pre-trade hingga post-trade.

“Aturan ini dikeluarkan sesuai dengan best practice seperti regulasi di Eropa dan AS,” tambah Agusman.

Agusman menguraikan BI mengatur dan mengawasi penyelenggara transaksi melalui penerbitan aturan ini untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid dan efisien serta memberikan peluang yang sama bagi calon penyelenggara transaksi.

“Pada akhirnya, aturan ini dapat mendukung tercapainya stabilitas moneter dan nilai tukar,” ungkap dia.

Menurut dia, manfaat dari adanya aturan ini adalah agar setiap penyelenggara transaksi dapat diperlakukan secara adil dan memperoleh keuntungan yang sama.

Regulasi ini juga mencegah adanya penyelenggara yang menyediakan jasa tanpa izin serta menjamin perlindungan nasabah.

“Pengaturan ini dapat membantu operator market dalam menyelesaikan perselisihan dengan pengguna jasanya,” imbuh Agusman.

Dia menjelaskan secara lebih rinci, dalam aturan ini ditetapkan dua tahap izin usaha bagi penyedia electronic trading platform (ETP), sama seperti yang ditetapkan pada perusahaan pialang pasar uang (PPU).

“Bentuk badan usaha harus berupa perseroan terbatas dengan modal disetor sebesar Rp30 miliar untuk penyedia ETP dan Rp12 miliar untuk PPU,” lanjut dia.

Agusman menambahkan pengaturan lainnya adalah ketentuan modal dipelihara oleh ETP sebesar Rp10 miliar dan oleh PPU sebesar Rp5 miliar.

“Porsi kepemilikan asing bagi keduanya maksimal sebesar 49 persen,” tambah Agusman.

Selanjutnya, BI melakukan penilaian terhadap pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi pada penyedia ETP dan PPU.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.