Muhammad Nazarudin Latief
21 Desember 2018•Update: 21 Desember 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Perusahaan milik pemerintah Indonesia PT Inalum akhirnya menyelesaikan proses divestasi 51 persen saham di PT Freeport Indonesia (PTFI), Jumat.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan Inalum telah membayar USD3,85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc (FCX) untuk membeli sebagian saham dan Rio Tinto untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto.
“Dengan demikian, kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen,” ujar Agung, dalam siaran persnya.
Kepemilikan saham 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua yang dikelola oleh PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) dan BUMD Papua.
Negosiasi divestasi ini menurut Agung sudah berakhir dua tahun dengan melibatkan pemerintah, perusahaan Holding pertambangan PT Inalum dan Rio Tinto.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) yang menggantikan Kontrak Karya (KK) PTFI yang sudah berjalan sejak 1967, diperbaharui pada 1991 dan berlaku hingga 2021.
Dengan demikian, PT FI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041. Selain itu mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.
PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
IUPK diserahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI Tony Wenas. Disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian LHK Ilyas Asaad, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson di Kantor Kementerian ESDM.
“Ini menunjukkan bahwa Indonesia mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing,” ujar Agung.