Indonesia: Pidana korporasi kasus ilegal fishing masih rendah
Dari 134 kasus yang ditangani, baru 5 kasus yang menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi

Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah Republik Indonesia mengatakan pidana kasus illegal fishing hingga saat ini lebih banyak mengarah ke individu, sedang pidana korporasi masih rendah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dari 134 kasus yang ditangani oleh Satuan Tugas 115 KKP tahun ini, baru lima saja yang menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Melacak kasus di laut tidak semudah di darat, nama korporasi yang mereka gunakan ganti-ganti, dalam enam tahun bisa 12 kali ganti negara,” ujar Susi, Jumat, di Jakarta.
Sedang 48 kasus lainnya, lanjut Susi, menggunakan penegakan hukum dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Susi menuturkan beberapa waktu lalu Satgas 115 berhasil melacak satu kapal ilegal di Pangandaran, namun hingga hari ini mereka belum berhasil menangkap pemiliknya.
Kasus itu, kata Susi, tak hanya terjadi pada kapal asing, melainkan juga pada kapal dalam negeri.
“Banyak pemodal yang tidak mau namanya tercantum, akhirnya pakai nama pegawainya, kami menarik pajak juga kesulitan,” ujar Susi.
Padahal, lanjut Susi, pemberantasan ilegal fishing merupakan upaya penting untuk memaksimalkan pemasukan negara di bidang perikanan.
Penerimaan pajak sektor perikanan, tambah Susi, meningkat dari Rp218 miliar pada 2017 menjadi Rp1,5 triliun tahun ini.
“Selain itu, pendapatan negara bukan pajak dari sektor perikanan saat ini mencapai angka Rp411 miliar,” ujar Susi.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.