Ekonomi, Budaya

AS tangkap dua warga China diduga jual microchip sensitif secara ilegal untuk aplikasi AI

Chuan Geng dan Shiwei Yang didakwa karena melanggar Undang-Undang Reformasi Pengendalian Ekspor, yang dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara, kata Departemen Kehakiman AS

Busra Nur Cakmak  | 06.08.2025 - Update : 12.08.2025
AS tangkap dua warga China diduga jual microchip sensitif secara ilegal untuk aplikasi AI

ANKARA

Amerika Serikat (AS) menangkap dua warga negara China karena diduga menjual secara ilegal microchip sensitif yang digunakan dalam aplikasi AI ke China, kata Departemen Kehakiman AS pada Selasa.

Dalam sebuah pernyataan, Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa Chuan Geng dan Shiwei Yang dituduh mengekspor "microchip sensitif senilai puluhan juta dolar yang digunakan dalam aplikasi kecerdasan buatan (AI)" tanpa memperoleh lisensi dari Departemen Perdagangan antara Oktober 2022 dan Juli 2025 melalui perusahaan mereka yang berbasis di El Monte, ALX Solutions.

Menurut pernyataan tersebut, perusahaan itu mengirimkan chip dalam lebih dari 20 pengiriman selama tiga tahun ke perusahaan logistik di Malaysia dan Singapura, dari sana kemudian ditransfer ke China.

"ALX Solutions belum menerima pembayaran dari entitas yang diduga menjadi tujuan ekspor barang mereka. Sebaliknya, ALX Solutions menerima banyak pembayaran dari perusahaan yang berbasis di Hong Kong dan China, termasuk pembayaran sebesar USD1 juta dari sebuah perusahaan yang berbasis di Tiongkok pada Januari 2024," kata pernyataan itu.

Geng dan Yang “didakwa melanggar Undang-Undang Reformasi Pengendalian Ekspor, sebuah tindak pidana berat yang dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara,” menurut pernyataan tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın