11 Maret 2018•Update: 12 Maret 2018
Zuhal Demirci
ANKARA
Turki pada hari Sabtu mengecam sebuah undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Israel yang memungkinkan untuk mencabut status tinggal permanen orang-orang Palestina di wilayah Yerusalem Timur.
Kementerian Luar Negeri Turki mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Kami menolak langkah tidak sah ini yang memperlihatkan niat Israel untuk meningkatkan upaya untuk mengubah demografi Yerusalem Timur, dengan mengabaikan hak asasi warga Palestina."
Kementerian tersebut mencatat bahwa tempat tinggal permanen ribuan orang Palestina yang tinggal di Yerusalem telah dicabut sejak pendudukan Israel pada tahun 1967.
Yerusalem hingga kini menjadi jantung konflik Palestina-Israel, dengan orang-orang Palestina berharap agar Yerusalem Timur yang kini diduduki kelak dapat berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina merdeka.