18 Juli 2017•Update: 18 Juli 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Sebagai sebuah negara, Qatar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang terinspirasi dari perjuangan Nelson Mandela.
Salah satu tokoh kemanusiaan yang juga mantan presiden Republik Afrika Selatan, Nelson Mandela, telah menghabiskan 27 tahun masa hidupnya untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan.
Saat ini, perjuangan dan penderitaan Mandela dalam mempromosikan nilai-nilai kesetaraan, demokrasi, keberagaman budaya, toleransi, serta menerima berbagai perbedaan Bahasa, agama, ras, jenis kelamin, serta budaya, mulai menemukan titik cerah ke arah yang lebih baik.
Warisan nilai-nilai dari Mandela tersebut merupakan dasar bagi PBB untuk turut serta menjaga apa yang kini disebut "Nelson Mandela Rules" tersebut.
“Peninggalan Mandela tersebut juga digunakan untuk memperluas revisi pada tahun 1955 terkait standar minimum aturan untuk memperlakukan mantan narapidana yang keluar dari penjara,” ujar Duta Besar Qatar untuk Indonesia Ahmed Bin Jassim Alhamar.
Berdasarkan keyakinan yang kuat atas pentingnya nilai-nilai tersebut bagi kemanusiaan, maka pada tahun 12 hingga 19 April 2015 yang lalu diselenggarakan UN Congress on Crime Prevention and Criminal Justice di Doha, Qatar.
“Kongres tersebut juga sejalan dengan komitmen Qatar dalam menjaga nilai-nilai dari hukum kemanusiaan internasional untuk memelihara keamanan dan perdamaian internasional bersama mitra internasional dan juga organisasi internasional terkait,” lanjutnya.
Kongres tersebut berhasil menelurkan Deklarasi Doha yang mencakup isu kriminalisme termasuk akar permasalahan dan penyebabnya, peradilan pidana, pentingnya proses rehabilitasi tahanan, serta peningkatan kondisi tahanan dengan mempersiapkan mereka sebelum kembali ke masyarakat agar bisa menjadi individu yang aktif dan produktif.
Pertemuan di Doha tersebut juga mendorong keberlangsungan dalam pengembangan dan peningkatan pendidikan sebagai kebutuhan mendasar dalam pencegahan tindak kriminalitas dan korupsi.
“Qatar bersama PBB juga terus mendorong budaya berdasarkan kepatuhan terhadap hukum, mendukung aturan hukum dan HAM dengan mempertimbangkan budaya masyarakat.”