Dunia

Polisi AS umumkan protes anti-rasis di Portland, AS, 'ilegal'

Polisi Portland mengintervensi aksi demonstrasi yang mengecam pembunuhan warga kulit hitam George Floyd

Muhammad Abdullah Azzam  | 04.08.2020 - Update : 04.08.2020
Polisi AS umumkan protes anti-rasis di Portland, AS, 'ilegal' Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

Ankara

Emre Aytekin

ANKARA 

Polisi Amerika Serikat (AS) menggambarkan aksi protes anti-rasis di Portland, negara bagian Oregon sebagai "perkumpulan ilegal."

Pihak keamanan setempat mengintervensi aksi demonstrasi yang mengecam pembunuhan warga kulit hitam George Floyd oleh petugas polisi pada Mei lalu.

Dalam sebuah pernyataan dari Polisi Portland, beberapa demonstran yang melakukan aksi jalan kaki ke kantor polisi provinsi dan kantor sheriff daerah Multnomah melemparkan botol-botol kaca kepada polisi yang ingin mencegah aksi mereka.

Seorang petugas polisi terluka akibat lemparan botol-botol kaca.

Polisi mengumumkan bahwa aksi protes itu "ilegal" setelah insiden tersebut, dan aparat mencoba membubarkan para demonstran dengan gas air mata.

Dua demonstran ditahan selama insiden tersebut.

Presiden AS Donald Trump telah mengirim pasukan keamanan federal ke Portland karena protes massa yang meluas.

Langkah pasukan keamanan federal yang menahan para demonstran dengan menggunakan kendaraan sipil tanpa menunjukkan identitas penugasan mereka menimbulkan reaksi masyarakat di seluruh negeri.

Ketegangan masih berlanjut di kota itu, di mana polisi menggunakan gas air mata terhadap pengunjuk rasa dalam bentrokan antara pasukan keamanan federal dan demonstran.

Setidaknya 28 orang ditahan atas tuduhan "menyerang polisi, melakukan pembakaran dan merusak properti".

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.