Dunia

Pertama kali dalam 70 tahun, AS eksekusi mati napi perempuan

Lisa Montgomery dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena membunuh seorang perempuan hamil pada 2004

Maria Elisa Hospita  | 13.01.2021 - Update : 13.01.2021
Pertama kali dalam 70 tahun, AS eksekusi mati napi perempuan Ilustrasi: Protes menentang hukuman mati. (Hasan Esen - Anadolu Agency )

Ankara

Beyza Binnur Donmez

ANKARA

Amerika Serikat mengeksekusi Lisa Montgomery, 52 tahun, yang dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena membunuh seorang perempuan hamil pada 2004.

Setelah membunuh sang ibu, Montgomery memotong janin dari rahim ibunya dan menculiknya.

Eksekusi itu dilakukan di Indiana dengan menyuntik mati terdakwa pada Rabu.

Itu adalah eksekusi pertama oleh pemerintah terhadap perempuan dalam hampir 70 tahun. Montgomery juga merupakan satu-satunya narapidana perempuan dalam daftar federal.

Upaya terakhir dari pengacaranya telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Selasa malam.

Pengacaranya mengajukan permohonan sidang kompetensi untuk membuktikan bahwa kliennya menderita penyakit mental, sehingga Montgomery tidak memenuhi syarat untuk dijerat hukuman mati.

Montgomery adalah tahanan ke-11 yang dieksekusi dengan suntikan mematikan di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.