Pertama kali dalam 70 tahun, AS eksekusi mati napi perempuan
Lisa Montgomery dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena membunuh seorang perempuan hamil pada 2004

Ankara
Beyza Binnur Donmez
ANKARA
Amerika Serikat mengeksekusi Lisa Montgomery, 52 tahun, yang dijatuhi hukuman mati pada 2008 karena membunuh seorang perempuan hamil pada 2004.
Setelah membunuh sang ibu, Montgomery memotong janin dari rahim ibunya dan menculiknya.
Eksekusi itu dilakukan di Indiana dengan menyuntik mati terdakwa pada Rabu.
Itu adalah eksekusi pertama oleh pemerintah terhadap perempuan dalam hampir 70 tahun. Montgomery juga merupakan satu-satunya narapidana perempuan dalam daftar federal.
Upaya terakhir dari pengacaranya telah ditolak oleh Mahkamah Agung pada Selasa malam.
Pengacaranya mengajukan permohonan sidang kompetensi untuk membuktikan bahwa kliennya menderita penyakit mental, sehingga Montgomery tidak memenuhi syarat untuk dijerat hukuman mati.
Montgomery adalah tahanan ke-11 yang dieksekusi dengan suntikan mematikan di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.