Pizaro Gozali İdrus
31 Mei 2018•Update: 01 Juni 2018
Sena Guler
ANKARA
Aktivis HAM Iran dan peraih hadiah Nobel Shirin Ebadi pada Kamis menyerukan pengadilan internasional untuk pemimpin de facto dan jenderal militer Myanmar.
"Saya berharap Aung San Suu Kyi, sebagai pemimpin partai yang berkuasa, dan jenderal-jenderal Myanmar diadili di pengadilan internasional dan imparsial atas tuduhan tindakan genosida di Myanmar," kata Ebadi dalam sebuah pernyataan.
Ebadi mengaku akan menyampaikan pesan tersebut kepada warga, politisi Perancis, pengacara internasional, aktivis HAM, dan para pengungsi Rohingya di Assemble Nationale (French Lower House) di Paris pada Jumat mendatang.
Acara tersebut merupakan konferensi internasional pada 1 Juni mendatang di mana Ebadi akan menyampaikan pidato.
Menurut Ebadi, etnis Rohingya adalah warga tanpa negara terbesar di dunia yang telah menjadi sasaran genosida secara perlahan.
Dia lantas bercerita pengalamannya mengunjungi perbatasan Bangladesh bersama aktivis HAM lainnya seperti Mairead Maguire dari Irlandia Utara dan Tawakkol Karman dari Yaman.
Ebadi mengatakan mereka bertemu 100 wanita dan gadis Rohingya yang “selamat dan atau menyaksikan pemerkosaan sistematis” sebelum mereka berhasil melarikan diri dari pasukan keamanan Myanmar pada Agustus 2017 dan Maret 2018.
“Kami tak gagal untuk mencatat bahwa cerita tentang kengerian dari tangan pertama membentuk suatu pola, meskipun korban dan saksi yang kami ajak bicara berasal dari latar belakang geografis dan keluarga yang beragam di seluruh ladang pembantaian Rakhine Utara di Myanmar,” tambah Ebadi.
Ebadi menambahkan bahwa militer Myanmar telah "melembagakan dan mempopulerkan" gagasan bahwa penduduk pribumi Muslim yang tinggal di dekat perbatasan Bangladesh adalah "ancaman terbesar bagi keamanan nasional", sejak awal 1960-an.
Islamophobia
"Aung San Suu Kyi [pemimpin de facto Myanmar] sendiri telah menjadi buruan Islamophobia," kata Ebadi.
Suu Kyi memimpin sebuah partai yang "membersihkan dirinya dari representasi umat Muslim" dan mempromosikan pandangan bahwa "militer Myanmar hanya membela negaranya dari terorisme Muslim," urai Ebadi.
Ebadi juga mengecam tindakan Suu Kyi yang abai atas fakta kekerasan seksual dan menyebutnya sebagai "cerita yang dibuat-buat".
"Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk kekerasan seksual Primila Patten dari Mauritius juga telah menjelaskan kepada publik atas kegusarannya terhadap penolakan Suu Kyi untuk terlibat dalam isu kekerasan seksual sistematis oleh militer Burma terhadap ribuan wanita dan gadis-gadis Rohingya – yang banyak dari mereka tidak berhasil sampai ke kamp Cox Bazaar,” kata Ebadi.
Dia juga memperingatkan pemimpin Suu Kyi bahwa "diam menghadapi genosida dapat berimplikasi terhadap tanggung jawab moral dan hukum".
Ebadi mengingat kembali dukungannya kepada Suu Kyi saat menjadi tahanan rumah.
“Sekarang Suu Kyi berada di atas kekuasaan. Dan itu mengejutkan saya bagaimana seseorang yang telah menjadi aktivis dan menjadi sasaran tirani selama bertahun-tahun, sekarang dengan diamnya menyetujui kekejaman terhadap orang-orang tak berdosa lagi tak berdaya,” jelas Ebadi.
Persekusi Rohingya
Menurut PBB, sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 650.000 pengungsi, sebagian besarnya anak-anak dan perempuan, mengungsi dari Myanmar, ketika tentara Myanmar melancarkan operasi militer atas kaum minoritas tersebut.
Dokter Lintas Batas mengatakan, sedikitnya 9.000 warga Rohingya tewas di Rakhine, sejak 25 Agustus-24 September 2017.
Dalam laporan yang dirilis pada 12 Desember 2017, organisasi kemanusiaan tersebut menyebutkan bahwa 71,7 persen kematian (6.700 jiwa) disebabkan oleh kekerasan.
Mereka termasuk 730 anak-anak di bawah umur 5 tahun.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal dan penghilangan nyawa yang dilakukan oleh petugas keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.