Muhammad Abdullah Azzam
19 Agustus 2020•Update: 19 Agustus 2020
Busra Nur Bilgiç Çakmak
ANKARA
Pengadilan yang didukung PBB pada Selasa mengatakan tidak ada bukti keterlibatan Hizbullah atau rezim Suriah dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafik al-Hariri dan 21 orang lainnya pada 2005 silam.
"Ruang persidangan berpandangan bahwa Suriah dan Hizbullah mungkin memiliki motif untuk melenyapkan Hariri dan sekutu politiknya, namun, tidak ada bukti bahwa organisasi Hizbullah terlibat dalam pembunuhan Hariri dan tidak ada bukti keterlibatan langsung dari Suriah," kata Hakim David Re.
Hakim itu membacakan ringkasan 150 halaman dari keputusan pengadilan yang berisi 2.600 halaman.
Pengadilan memulai persidangan dengan mengheningkan cipta selama satu menit untuk mengenang para korban insiden ledakan 4 Agustus di Beirut dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh hakim.
Hakim mengatakan bukti DNA menunjukkan ledakan yang menewaskan Hariri itu dilakukan oleh seorang pria pelaku bom bunuh diri yang tidak pernah diidentifikasi.
Jaksa juga menyatakan tersangka telah menggunakan ponsel untuk memantau pergerakan Hariri pada bulan-bulan menjelang serangan itu.
Pada 14 Februari 2005, PM Hariri terbunuh dalam serangan bom mobil yang menargetkan konvoinya di Beirut.
Pembunuhannya memicu protes di seluruh negeri yang memaksa Suriah - yang dituduh oleh sejumlah kalangan mendalangi pembunuhan itu - untuk menarik semua pasukannya dari wilayah Lebanon.
Pada tahun yang sama, putra Rafik al-Hariri, Saad, menggantikan ayahnya untuk jabatan perdana menteri setelah memenangkan pemilu.
Pada 2007, Pengadilan Khusus untuk Lebanon dibentuk untuk menyelidiki pembunuhan ayah dari Saad al-Hariri itu.
Pengadilan itu pada 2011 mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk empat anggota Hizbullah yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut; Salim Jamil Ayyash, Assad Hassan Sabra, Hussein Hassan Oneissi, dan Hassan Habib Merhi.
Hizbullah pun sampai sekarang menolak untuk menyerahkan para tersangka.
Pada 2017, PBB memperpanjang mandat pengadilan selama tiga tahun lagi, dan insiden tersebut masih secara resmi masih dalam penyelidikan.
Awalnya putusan pengadilan dijadwalkan pada 7 Agustus, namun putusan itu ditunda karena "untuk menghormati korban yang tak terhitung jumlahnya" dari ledakan Beirut 4 Agustus kemarin.