Hayati Nupus
04 Maret 2019•Update: 04 Maret 2019
Ekip
KAIRO
Pengadilan Mesir memvonis mati seorang terdakwa dalam persidangan ulang pada Minggu atas tuduhan membentuk kelompok “teror” dan menyerang gereja, ujar sumber hukum setempat.
Pengadilan Kriminal Kairo juga memvonis empat terdakwa lainnya dengan pidana seumur hidup, ujar sumber itu dengan syarat anonimitas karena pembatasan berbicara kepada media.
Putusan itu masih berpeluang untuk naik banding.
Otoritas Mesir menuduh terdakwa membentuk kelompok teror dan menyerang sebuah gereja di pinggiran Kairo pada 2014 yang menewaskan seorang polisi.
Bulan lalu, otoritas Mesir mengeksekusi sembilan orang yang dihukum karena membunuh jaksa agung Mesir pada 2015 di sebuah mobil.
Eksekusi mati itu tetap dilakukan meski ramai seruan dari berbagai kelompok HAM internasional.
Kelompok HAM memperkirakan otoritas Mesir telah mengeksekusi 42 orang sejak 2015.