Dunia

Pelaku pembakaran masjid di Jerman dihukum 3,5 tahun penjara

Masjid milik salah satu asosiasi Muslim-Turki terbesar Jerman itu dirusak pada Mei lalu

Rhany Chaırunıssa Rufınaldo  | 18.02.2020 - Update : 18.02.2020
Pelaku pembakaran masjid di Jerman dihukum 3,5 tahun penjara Ilustrasi: Bendera Jerman. (Foto file - Anadolu Agency)

Ankara

Mesut Zeyrek

COLOGNE, Jerman

Pelaku pembakaran sebuah masjid di Kota Hagen, negara bagian Rhine-Westphalia Utara, Jerman, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Pria berusia 53 tahun yang membakar tempat sampah dan karton hingga menyebar ke dalam masjid itu dijatuhi hukuman oleh pengadilan setempat pada Senin.

Masjid milik salah satu asosiasi Muslim-Turki terbesar di Jerman, Pandangan Nasional Komunitas Islam (IGMG), dirusak pada 25 Mei tahun lalu.

Omer Oral, pejabat asosiasi itu, mengatakan mereka berharap keputusan itu akan menghalangi semua musuh Islam.

IGMG juga mendesak penyelidikan penuh atas insiden tersebut.

Islamofobia dan kebencian terhadap migran meningkat pesat di Jerman dalam beberapa tahun terakhir, dipicu oleh partai-partai sayap kanan yang mengeksploitasi kekhawatiran atas krisis pengungsi dan terorisme.

Sebagai negara berpenduduk lebih dari 80 juta orang, Jerman memiliki populasi Muslim terbesar kedua di Eropa Barat setelah Prancis.

Dari hampir 4,7 juta Muslim di negara itu, 3 juta di antaranya berasal dari Turki.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.