Dunia

Partai berkuasa di Italia berupaya loloskan RUU larangan cadar di tempat umum

Larangan ini akan melarang penggunaan pakaian penutup wajah di tempat-tempat seperti toko, sekolah, dan kantor, dengan denda mulai dari €300 hingga €3.000 untuk pelanggaran.

Berk Kutay Gokmen  | 09.10.2025 - Update : 11.10.2025
Partai berkuasa di Italia berupaya loloskan RUU larangan cadar di tempat umum

ISTANBUL

Partai berkuasa di Italia, Brothers of Italy, mengumumkan rencana untuk memperkenalkan rancangan undang-undang yang melarang perempuan Muslim mengenakan burka dan niqab di tempat umum, dan menyebut kebijakan tersebut diambil sebagai langkah melawan "separatisme Islam," seperti dilansir Politico pada Rabu.

"Kebebasan beragama itu sakral, tetapi harus dijalankan secara terbuka, dengan sepenuhnya menghormati konstitusi kita dan prinsip-prinsip negara Italia," ujar anggota parlemen Andrea Delmastro, salah satu penggagas RUU tersebut, dalam sebuah unggahan di Facebook pada Rabu.

Burka adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari ujung kepala hingga ujung kaki dan dilengkapi kasa jala di atas mata. Niqab membuat area di sekitar mata tetap bersih.

Larangan tersebut akan melarang pakaian semacam itu di tempat umum seperti toko, sekolah, dan kantor, dengan denda berkisar antara EUR300 hingga EUR3.000 (USD349 hingga USD3.491) untuk setiap pelanggaran.

Usulan tersebut merupakan bagian dari rancangan undang-undang yang lebih luas yang membahas pelarangan pakaian apa yang disebut oleh partai sayap kanan Perdana Menteri Giorgia Meloni sebagai “separatisme.”

"RUU ini berfokus pada pengaturan pendanaan masjid dan pelarangan cadar. RUU ini juga menyasar pernikahan paksa dan mewajibkan kelompok agama yang tidak diakui negara untuk mengungkapkan pendanaan asing," ujar Sara Kelany, kepala imigrasi Brothers of Italy, dalam sebuah konferensi pers.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın