Palestina tolak keputusan Israel sita sebagian Masjid Ibrahimi di Hebron
Kemlu Palestina menegaskan penolakannya terhadap keputusan Israel mengambil alih halaman Masjid Ibrahimi dan mengizinkan pembangunan di atapnya agar para pemukim dapat melakukan pelanggaran sehari-hari mereka di dalamnya

RAMALLAH, Palestina
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina menolak keputusan Israel untuk mengambil alih sebagian Masjid Ibrahimi di Hebron di Tepi Barat selatan yang diduduki, dengan mengatakan hal itu melanggar kewenangannya.
Dalam sebuah pernyataan pada Senin malam, Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan penolakannya terhadap keputusan Israel untuk "mengambil alih halaman Masjid Ibrahimi dan mengizinkan pembangunan di atapnya agar para pemukim dapat melakukan pelanggaran sehari-hari mereka di dalamnya."
“Keputusan ini merugikan status sejarah dan warisan Masjid Ibrahimi dan melanggar kewenangan eksklusif yang dipegang oleh Kementerian Wakaf.”
Kementerian Palestina itu menegaskan kembali haknya “untuk melakukan restorasi dan perbaikan yang diperlukan di masjid, termasuk bagian yang dirampas, dan tidak akan menerima dalam bentuk apa pun pengurangan kewenangan ini atau pelanggaran oleh penjajah.”
“Masjid Ibrahimi terdaftar sebagai situs warisan budaya dan diakui oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia, terutama UNESCO, yang menetapkan bahwa tidak ada satu pun fiturnya yang boleh diubah," ungkap mereka.
Kemlu Palestina memandang keputusan Israel sebagai upaya "untuk mengendalikan masjid dan bergerak melampaui pemisahan temporal dan spasial menuju pengambilalihan penuh, dengan menghapus fitur-fitur keagamaan, sejarah, dan warisan Islamnya."
Mereka menyerukan kepada masyarakat internasional dan organisasi-organisasi yang peduli terhadap hak asasi manusia dan warisan dunia, khususnya UNESCO, “untuk memainkan peran mereka dalam mencegah pendudukan Israel merebut atap halaman masjid dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sehari-harinya dengan kedok politik pemerintah yang jelas.”
Pejabat Palestina mengatakan tindakan Israel tersebut merupakan langkah terbaru untuk mengikis otoritas Muslim atas salah satu tempat suci paling sensitif di Tepi Barat.
Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengatakan keputusan tersebut, yang mencakup pencaplokan lahan seluas 288 meter persegi, dikeluarkan pada Senin melalui pemberitahuan pengambilalihan resmi.
Komisi itu mengimbau UNESCO dan Perserikatan Bangsa-Bangsa agar campur tangan, dan memberikan perlindungan terhadap masjid tersebut terkait dengan pelestarian identitas Hebron dan hak-hak Palestina atas situs suci mereka.
Pada Februari, harian Israel Hayom melaporkan bahwa Israel telah mengalihkan kewenangan administratif atas masjid tersebut dari Kementerian Wakaf Palestina dan pemerintah kota Hebron ke badan keagamaan pemukim ilegal di Kiryat Arba.
Pada 2017, Komite Warisan Dunia UNESCO mengakui Kota Tua Hebron, yang mencakup Masjid Ibrahimi, sebagai situs Warisan Dunia Palestina.
Sekitar 400 pemukim ilegal Israel tinggal di Kota Tua di bawah penjagaan sekitar 1.500 tentara.
Pada 1994, Israel membagi masjid tersebut setelah seorang pemukim ilegal Israel menembak mati 29 jamaah Palestina, mengalokasikan sekitar dua pertiga lokasi untuk ibadah Yahudi dan sisanya untuk umat Islam.
Sejak dimulainya perang genosida Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, setidaknya 1.022 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 7.000 orang terluka di Tepi Barat yang diduduki oleh pasukan Israel dan pemukim ilegal, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Dalam putusan penting pada Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal. Mahkamah menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.