Nicky Aulia Widadio
11 Desember 2019•Update: 12 Desember 2019
JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa tunggu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Putusan ini merupakan tindak lanjut dari gugatan yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan masa tunggu 10 tahun untuk eks koruptor.
Gugatan ini diajukan karena Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang memungkinkan mantan terpidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah secara terbuka dan jujur mengemukakan statusnya kepada publik.
Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan MK hanya menerima sebagian dari gugatan tersebut.
Melalui salinan putusan yang diterima Anadolu Agency, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Anwar mengatakan pasal itu tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalankan pidana penjara.
“Argumentasi Mahkamah sekaligus menegaskan bahwa Mahkamah tidak sependapat dengan dalil para pemohon yang memohon masa tunggu 10 tahun,” kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Jakarta, Rabu.
Salah satu pertimbangan MK terkait pentingnya masa tunggu ini ialah memberi waktu eks koruptor menyesuaikan diri dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dia telah mengubah dirinya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Putusan ini juga untuk menjamin hak konstitusi eks koruptor untuk mencalonkan diri tetap terjaga, namun juga mengutamakan hak konstitusi masyarakat untuk mendapatkan calon pemimpin yang berkualitas.