Mantan presiden Sudan yang dikudeta akan divonis Desember
Omar al-Bashir menghadapi beberapa tuntutan yaitu korupsi, kepemilikian mata uang asing dan menerima hadiah secara ilegal
Ankara
Omer Erdem
KHARTOUM
Pengadilan Sudan akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir yang digulingkan atas tuduhan korupsi, demikian sumber peradilan menyatakan Sabtu.
Pengadilan pidana menetapkan 14 Desember sebagai tanggal putusan, ujar pengacara al-Bashir, Mohamed Hasan al-Amin, pada wartawan setelah persidangan.
Al-Bashir, 75, yang muncul di pengadilan 11 kali, menghadapi tuduhan korupsi, memiliki mata uang asing dan menerima hadiah secara ilegal
Dia dikudeta oleh militer pada April setelah rakyat melakukan protes selama berbulan-bulan atas kekuasaannya selama 30 tahun.
Setelah kudeta, pihak berwenang menyita EUR7 juta, USD351.000 dan 5 juta pound Sudan di rumah al-Bashir.
Sejak dikudeta al-Bashir ditahan di penjara Kober di Khartoum.