Nani Afrida
17 November 2019•Update: 18 November 2019
Omer Erdem
KHARTOUM
Pengadilan Sudan akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir yang digulingkan atas tuduhan korupsi, demikian sumber peradilan menyatakan Sabtu.
Pengadilan pidana menetapkan 14 Desember sebagai tanggal putusan, ujar pengacara al-Bashir, Mohamed Hasan al-Amin, pada wartawan setelah persidangan.
Al-Bashir, 75, yang muncul di pengadilan 11 kali, menghadapi tuduhan korupsi, memiliki mata uang asing dan menerima hadiah secara ilegal
Dia dikudeta oleh militer pada April setelah rakyat melakukan protes selama berbulan-bulan atas kekuasaannya selama 30 tahun.
Setelah kudeta, pihak berwenang menyita EUR7 juta, USD351.000 dan 5 juta pound Sudan di rumah al-Bashir.
Sejak dikudeta al-Bashir ditahan di penjara Kober di Khartoum.