Dunia

Mantan presiden Sudan yang dikudeta akan divonis Desember

Omar al-Bashir menghadapi beberapa tuntutan yaitu korupsi, kepemilikian mata uang asing dan menerima hadiah secara ilegal

Nani Afrida  | 17.11.2019 - Update : 18.11.2019
Mantan presiden Sudan yang dikudeta akan divonis Desember Ilustrasi mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir (Serban Putih) saat dalam pengawalan pihak pengadilan (Foto file - Anadolu Agency)

Ankara

Omer Erdem

KHARTOUM

Pengadilan Sudan akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir yang digulingkan atas tuduhan korupsi, demikian sumber peradilan menyatakan Sabtu.

Pengadilan pidana menetapkan 14 Desember sebagai tanggal putusan, ujar pengacara al-Bashir, Mohamed Hasan al-Amin, pada wartawan setelah persidangan.

Al-Bashir, 75, yang muncul di pengadilan 11 kali, menghadapi tuduhan korupsi, memiliki mata uang asing dan menerima hadiah secara ilegal

Dia dikudeta oleh militer pada April setelah rakyat melakukan protes selama berbulan-bulan atas kekuasaannya selama 30 tahun.

Setelah kudeta, pihak berwenang menyita EUR7 juta, USD351.000 dan 5 juta pound Sudan di rumah al-Bashir.

Sejak dikudeta al-Bashir ditahan di penjara Kober di Khartoum.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın