Politik, Dunia

Malaysia kecam penutupan konsulat AS di Yerusalem

Kementerian Luar Negeri Malaysia menyayangkan langkah itu yang dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap Palestina dan rakyatnya

Maria Elisa Hospita  | 05.03.2019 - Update : 06.03.2019
Malaysia kecam penutupan konsulat AS di Yerusalem Ilustrasi. Sebuah foto yang diambli oleh fotografer Anadolu Agency Mostafa Alkharouf pada 5 Oktober 2018 memperlihatkan Haram al-Sharif, termasuk Qubbat al-Sakhrah Kompleks Masjid Al-Aqsa pada saat matahari terbit di Yerusalem. Otoritas Israel mencoba mendeportasi fotografer Anadolu Agency Mostafa Alkharouf (32), yang tinggal di Yerusalem Timur, dengan tuduhan tidak memiliki izin tinggal. Kharouf, ditahan pasukan Israel selama 33 hari di Penjara Givon, Israel. Dia dipaksa untuk menandatangani dokumen tertentu untuk dideportasi dari Yerusalem Timur ke Yordania. (Mostafa Alkharouf - Anadolu Agency)

Ankara

Omer Faruk Yildiz

KUALA LUMPUR

Malaysia pada Senin mengecam keras keputusan Amerika Serikat yang menutup konsulatnya di Yerusalem dan menggabungkannya dengan kedutaan besarnya.

"Ini tak hanya mempertanyakan kredibilitas AS sebagai mediator dalam konflik Palestina-Israel, tetapi juga tujuan akhir AS di Timur Tengah," kata Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam sebuah pernyataan.

Kementerian juga menyayangkan langkah itu yang dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap Palestina dan rakyatnya.

Pada Minggu, AS mengumumkan bahwa mereka menutup konsulatnya di Yerusalem, yang artinya secara efektif menurunkan status misi diplomatik utamanya ke Palestina.

Menurut Malaysia, langkah itu bertujuan menyamarkan upaya Washington untuk membuka kedutaan besar di Yerusalem.

Pada akhirnya, langkah itu akan "menyetop" solusi dua negara yang didukung oleh sebagian besar komunitas internasional.

Dalam pernyataan tersebut, Malaysia menegaskan kembali dukungan mereka untuk solusi dua negara dan akan terus menentang setiap tindakan yang merongrong upaya perdamaian.

Pada akhir tahun 2017, Presiden AS Donald Trump memantik kecaman internasional setelah mengumumkan keputusannya untuk memindahkan kedutaan besarnya di Israel ke Yerusalem dan mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Sejak itu, otoritas Palestina di Ramallah telah menolak peran mediasi AS dalam proses perdamaian Timur Tengah.

Undang-undang internasional memandang Yerusalem Timur - bersama dengan seluruh wilayah Tepi Barat - sebagai "wilayah pendudukan" dan menganggap seluruh pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal. 


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.