Dunia

Mahkamah Internasional akan keluarkan putusan atas kasus genosida Rohingya

Kasus yang diajukan oleh Gambia berusaha untuk menghentikan kekerasan lebih lanjut terhadap komunitas etnis yang dianiaya oleh pemerintah Myanmar

Rhany Chaırunıssa Rufınaldo  | 23.01.2020 - Update : 24.01.2020
Mahkamah Internasional akan keluarkan putusan atas kasus genosida Rohingya Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Ankara

Riyaz ul Khaliq

ANKARA 

Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengeluarkan putusan atas kasus genosida Rohingya yang diajukan oleh Gambia terhadap Myanmar pada Kamis.

Dalam sebuah pertemuan publik di Istana Perdamaian di Den Haag, Presiden ICJ Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf akan membaca perintah pengadilan pada pukul 10.00 pagi waktu setempat.

ICJ telah menggelar sidang untuk mendengarkan argumen yang disampaikan oleh Gambia dan Myanmar pada Desember tahun lalu.

Negara Afrika Barat itu meminta ICJ untuk mengambil langkah-langkah sementara guna menghentikan kekerasan lebih lanjut terhadap Rohingya, sebuah komunitas Muslim minoritas yang mengalami persekusi di Myanmar.

Rohingya diwakili oleh Aboubacar Tambadou, jaksa agung dan menteri kehakiman Gambia.

Sementara itu, Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi memberikan pembelaan atas tindakan tentara di negaranya.

- Komunitas yang teraniaya

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang terus meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar.

Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dibakar, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, menurut laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira'.

Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar sementara 113.000 lainnya dirusak.

Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.

PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personil keamanan.

Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.