Larangan polwan berjilbab di Belanda dibawa ke Komisi HAM
Polisi wanita muslim melawan larangan memakai jilbab dengan seragam saat bertugas

Abdullah Asiran
ROTTERDAM
Polisi wanita muslim di Belanda mengadu ke Komisi HAM karena larangan menggunakan jilbab dengan seragam saat bertugas.
Kuasa hukum polwan tersebut, Betul Ozates, mengatakan kepada Anadolu Agency, larangan berjilbab saat bertugas adalah diskriminasi dan bertentangan dengan kebebasan beragama.
“Semua orang yang bekerja di bagian pengaduan di kantor polisi tempat klien saya bekerja diberitahu, mereka diperbolehkan bekerja dengan pakaian sipil, ketimbang memakai jilbab dengan seragam,” kata Ozates.
Ozates menyatakan sudah membuat pengaduan atas tindakan diskriminasi yang dilakukan terhadap kliennya kepada Komisi Hak Asasi Manusia Belanda. Hasil pengaduan tersebut akan keluar 14 November mendatang.
“Saya percaya hasilnya akan berpihak pada kami,” kata Ozates
Menurut Ozates, hasil positif dari komisi adalah langkah manju atas perjuangan mereka. Karena menurut Ozates, komisi ini didirikan atas dasar undang-undang.
“Walaupun keputusan yang diambil komisi bersifat tidak mengikat, tapi keputusan itu memiliki validitas,” kata dia.
Polisi di Belanda dilarang mengenakan simbol-simbol religi dengan tujuan terlihat netral.
Sebelumnya, Kepala kepolisian Amsterdam Pieter-Jaap Aalbersberg kepada sebuah surat media lokal mengatakan, jilbab bisa dipertimbangkan untuk menjadi bagian dari seragam polisi untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi berbagai etnis di kepolisian.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.