
Ankara
Riyaz ul Khaliq
ANKARA
Korea Selatan memulai sidang dengar pendapat tentang gugatan kompensasi yang diajukan oleh para korban perbudakan seks selama pendudukan Jepang pada Rabu.
Setidaknya 20 penggugat telah mengajukan gugatannya terhadap pemerintah Jepang sejak tiga tahun lalu.
Mereka mengklaim pemerintah Jepang melakukan perbudakan seks di Semenanjung Korea selama 1910-1945.
Menurut kantor berita Korea Selatan, Yonhap, para penggugat juga menuntut kompensasi sebesar 200 juta won (USD171.300) per orang.
Persidangan itu sempat ditunda beberapa kali karena Tokyo menolak menerima surat panggilan pemberitahuan persidangan.
Meskipun Jepang terus menolaknya, pengadilan tetap memulai proses hukum dengan asumsi bahwa terdakwa sudah diberi tahu.
Pada Selasa, Japan Times melaporkan bahwa pihak Jepang tidak berencana menghadiri sidang pertama di Seoul.