Dunia

Korban penjajahan di Korsel tuntut perusahaan Jepang atas kerja paksa

Semenanjung Korea berada di bawah kekuasaan kolonial Jepang dari 1910 hingga 1945, di mana Jepang dituduh melakukan pelanggaran hak

Rhany Chairunissa Rufinaldo  | 04.04.2019 - Update : 05.04.2019
Korban penjajahan di Korsel tuntut perusahaan Jepang atas kerja paksa Ilustrasi: Proses pengadilan. (Foto file - Anadolu Agency)

Ankara

Riyaz ul Khaliq

ANKARA 

Korban penjajahan di Korea Selatan pada 1910 hingga 1945 menuntut ganti rugi dari perusahaan-perusahaan Jepang atas kerja paksa di masa perang.

Menurut kantor berita Yonhap, setidaknya empat korban mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan Jepang di pengadilan Korea Selatan di Seoul, Kamis.

Empat perusahaan Jepang termasuk Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp, Nachi-Fujikoshi Corp, Mitsubishi Heavy Industries Ltd. dan Nippon Coke & Engineering Co., telah dituduh melakukan kerja paksa dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para korban selama pendudukan kolonial di Korea Selatan.

Banding baru yang diajukan atas nama para korban oleh "Masyarakat Demokrat" dan "Pusat Kebenaran dan Keadilan Sejarah" yang mewakili muncul setelah pengadilan Korea Selatan memutuskan untuk memenangkan para korban pada kasus sebelumnya tahun lalu.

Pengadilan meminta dua perusahaan Jepang untuk memberikan kompensasi kepada para korban atas upah yang tidak dibayarkan dan perlakuan kasar.

"Setiap penggugat dalam kasus-kasus baru ini menuntut ganti rugi sebesar KRW100 juta (Rp.1,24 miliar)," kata perwakilan kedua kelompok tersebut pada konferensi pers di Seoul, Kamis.

Namun, Jepang menolak untuk membayar kompensasi apa pun.

Setelah pembebasan semenanjung Korea dari pemerintahan Jepang pada 1945, Tokyo dan Seoul menyetujui sebuah perjanjian 1965.

Yonhap mengatakan bahwa Tokyo mengatakan bahwa semua masalah kompensasi yang berkaitan dengan masa kolonial diselesaikan di bawah perjanjian 1965, di mana Jepang memberikan bantuan senilai USD300 juta dan menginginkan pembicaraan berdasarkan perjanjian itu.

Perusahaan-perusahaan Jepang menolak proposal yang diajukan oleh para korban untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.