Dunia

Israel tangkap 12 warga Palestina karena rayakan pembebasan tahanan usai gencatan senjata di Gaza

Penangkapan terjadi di daerah Kafr Aqab di Yerusalem Timur yang diduduki

Ahmed Asmar  | 30.01.2025 - Update : 30.01.2025
Israel tangkap 12 warga Palestina karena rayakan pembebasan tahanan usai gencatan senjata di Gaza

YERUSALEM

Polisi Israel menangkap 12 warga Palestina di Yerusalem Timur karena merayakan pembebasan tahanan dari penjara Israel berdasarkan perjanjian gencatan senjata Gaza, kata polisi pada Rabu.

Pernyataan polisi mengatakan bahwa 12 orang tersebut ditahan karena berpartisipasi dalam unjuk rasa untuk mendukung seorang tahanan yang dibebaskan.

Pernyataan itu mengatakan, 12 warga Palestina terekam video saat melambaikan bendera Hamas dan menembakkan peluru ke udara selama unjuk rasa di lingkungan Kafr Aqab, Yerusalem Timur.

Mereka diserahkan ke pengadilan pada Rabu untuk memperpanjang penahanan mereka, kata polisi, sambil menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi perayaan apa pun atas pembebasan tahanan Palestina atau menunjukkan solidaritas dengan Hamas.

Menurut media Israel, polisi menggerebek beberapa rumah warga Palestina di Yerusalem Timur dan memperingatkan penduduk agar tidak merayakan pembebasan tahanan berdasarkan kesepakatan gencatan senjata.

Tahap enam minggu pertama perjanjian gencatan senjata mulai berlaku pada 19 Januari, menangguhkan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.300 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.

Tujuh tawanan Israel, termasuk empat tentara, sejauh ini telah dibebaskan sebagai imbalan atas 290 tahanan Palestina sejak kesepakatan mulai berlaku.

Serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kehancuran yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan global terburuk yang pernah ada.

Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın