
ANKARA
Iran mendukung gugatan, yang menuduh Israel melakukan genosida atas serangan brutal di Jalur Gaza, yang diajukan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan Teheran “sepenuhnya mendukung langkah pemerintah Afrika Selatan yang “bertanggung jawab, berani dan terhormat” terhadap Israel di ICJ atas “kejahatannya di Gaza dan Tepi Barat.”
Mereka menyerukan komunitas internasional untuk mengambil “tindakan tegas untuk membawa para pelaku kejahatan di Gaza ke pengadilan.”
“Iran sekali lagi mengecam keras kejahatan perang dan genosida rezim apartheid Zionis terhadap bangsa Palestina, dan menyatakan dukungannya terhadap perlawanan sebagai langkah pembebasan dan hak sah yang diakui oleh hukum internasional bagi bangsa Palestina dalam perjuangan melawan penjajahan,” tambah pernyataan itu.
Afrika Selatan mengajukan permohonan gugatan pada 29 Desember lalu untuk memulai proses hukum menuntut Israel di hadapan ICJ.
Negara Afrika itu menangguhkan hubungan dengan Israel pada 21 November lalu, sebagai tanggapan atas serangan intensif tentaranya di Jalur Gaza.
Kemudian pada 29 Desember, mereka mengajukan petisi ke ICJ untuk memulai proses gugatan kasus genosida terhadap Tel Aviv.
Israel menggempur Gaza sejak serangan lintas batas Hamas yang menurut Tel Aviv menewaskan sekitar 1.200 orang.
Setidaknya 23.357 warga Palestina terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 59.410 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Sekitar 85 persen warga Gaza telah mengungsi, sementara seluruh penduduknya mengalami kondisi rawan pangan, menurut PBB.
Ratusan ribu orang hidup tanpa tempat berlindung, dan kurang dari setengah truk bantuan yang memasuki wilayah tersebut dibandingkan sebelum konflik dimulai.