Nicky Aulia Widadio
23 Agustus 2021•Update: 24 Agustus 2021
JAKARTA
Pemerintah Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali pada 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 104 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali masih akan menerapkan PPKM level 4 dalam periode tersebut.
Selain itu, 234 kabupaten dan kota menerapkan PPKM level 3 dan 48 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2.
“Kasus aktif di luar Jawa dan Bali berkontribusi 52,3 persen dari kasus nasional. Kasus aktif ini kita lihat telah terjadi penurunan,” kata Airlangga melalui konferensi pers virtual, Senin.
Dia melanjutkan, angka hunian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) telah menurun menjadi 41,6 persen.
Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah mengizinkan perkantoran menerapkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen, kemudian tempat ibadah boleh berkegiatan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang.
Pemerintah juga mengizinkan restoran untuk membuka layanan di tempat dengan kapasitas 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
Selain itu, pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen dan jam operasional hingga pukul 20.00.
Sedangkan industri yang berorientasi ekspor boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen.