Adelline Tri Putri Marcelline
04 Maret 2021•Update: 04 Maret 2021
JAKARTA
Pemerintah memperbarui mandat Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pembaruan mandat KNKG dituangkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kepmenko) No. 44/ 2021 tentang Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan operasional KNKG akan berjalan dengan struktur organisasi yang lebih ramping.
Selain itu, adanya tugas tambahan khusus untuk memantau dan mengevaluasi penerapan tata kelola dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
“KNKG telah habis masa kerjanya pada 31 Desember 2019 lalu,” ujar Airlangga melalui siaran pers, Kamis.
Tak hanya itu, Airlangga mengatakan, peningkatan kasus korupsi di sektor publik dan privat selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa etika dan tata kelola perlu diperkuat.
“Penguatan pemberantasan korupsi secara khusus dan tata kelola secara umum diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja perekonomian nasional,” kata Airlangga.
Menurut Airlangga salah satunya dengan cara meningkatkan peran lembaga tata kelola berskala nasional.
Dalam hal ini, Airlangga mengatakan KNKG sebagai penggerak utama dalam mengatasi pelemahan indikator korupsi.
“Juga diharapkan mampu memainkan peran sentral sebagai pembuat standarisasi dan badan pengawas atau oversight body pelaksanaan tata kelola secara nasional,” jelas Airlangga.
KNKG dibentuk pada 1999 dengan nama Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG).
Pendirian KNKCG ditujukan untuk menyiapkan Pedoman Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) Indonesia untuk sektor bisnis yang terus disesuaikan dengan perkembangan di level global.