ICC setujui penyelidikan terhadap kejahatan perang di Afghanistan
Pengadilan menyampaikan putusan itu sebagai respons atas pengajuan banding jaksa penuntut umum

Kabil
Shadi Khan Saif
KABUL, Afghanistan
Dalam putusan yang sudah lama tertunda, Mahkamah Pidana Internasional menyatakan bahwa jaksa penuntut diperbolehkan membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan.
Menurut jaksa, kejahatan itu dilakukan oleh militer Amerika Serikat, pasukan pemerintah, dan militan Taliban.
Pengadilan menyampaikan putusan itu sebagai respons atas pengajuan banding jaksa penuntut umum terhadap keputusan Pre-Trial Chamber II.
Pada April 2019, Pre-Trial Chamber II menolak tuntutan untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.