Dunia

ICC setujui penyelidikan terhadap kejahatan perang di Afghanistan

Pengadilan menyampaikan putusan itu sebagai respons atas pengajuan banding jaksa penuntut umum

Maria Elisa Hospita  | 05.03.2020 - Update : 05.03.2020
ICC setujui penyelidikan terhadap kejahatan perang di Afghanistan Ilustrasi: ICC. (Foto file - Anadolu Agency)

Kabil

Shadi Khan Saif

KABUL, Afghanistan 

Dalam putusan yang sudah lama tertunda, Mahkamah Pidana Internasional menyatakan bahwa jaksa penuntut diperbolehkan membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan.

Menurut jaksa, kejahatan itu dilakukan oleh militer Amerika Serikat, pasukan pemerintah, dan militan Taliban.

Pengadilan menyampaikan putusan itu sebagai respons atas pengajuan banding jaksa penuntut umum terhadap keputusan Pre-Trial Chamber II.

Pada April 2019, Pre-Trial Chamber II menolak tuntutan untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Afghanistan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.