Dunia

G7 dan Uni Eropa kecam aneksasi Rusia atas Krimea

Kecaman itu dikeluarkan bertepatan dengan tujuh tahun peringatan aneksasi Semenanjung Krimea oleh Rusia

Maria Elisa Hospita  | 18.03.2021 - Update : 20.03.2021
G7 dan Uni Eropa kecam aneksasi Rusia atas Krimea Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky (kanan) dan Presiden Dewan Eropa Charles Michel (kiri) memberikan konferensi pers bersama setelah pembicaraan KTT Platform Krimea dan menyerukan Uni Eropa untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar hak asasi manusia di Krimea, di Kiev, Ukraina pada 3 Maret 2021. (Kepresidenan Ukraina - Anadolu Agency)

London, City of

Ahmet Gurhan Kartal

LONDON

Menteri luar negeri negara-negara G7 dan Uni Eropa mengecam tindakan Rusia yang "merusak kedaulatan, integritas wilayah, dan kemerdekaan Ukraina".

Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, Amerika Serikat, bersama dengan perwakilan tinggi UE, menegaskan kembali “dukungan dan komitmen yang teguh untuk kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial Ukraina yang diakui secara internasional".

Pernyataan bersama itu dikeluarkan bertepatan dengan peringatan tujuh tahun aneksasi Rusia yang "ilegal" atas Krimea dan Kota Sevastopol.

"Upaya Rusia untuk melegitimasinya tidak, dan tidak akan pernah kami akui. Kami mengutuk pelanggaran HAM Rusia di Semenanjung Krimea," tegas pernyataan itu.

Dalam pernyataan tersebut, mereka juga menyerukan agar Rusia menghormati kewajiban internasionalnya, membuka akses bagi pengawas internasional, dan segera membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang.

“Kami pada prinsipnya menyambut baik inisiatif Ukraina untuk membangun Platform Krimea Internasional untuk mengonsolidasikan upaya komunitas internasional di Krimea," kata mereka.

G7 dan UE juga menentang "destabilisasi lanjutan di Ukraina oleh Rusia, terutama di wilayah Donetsk dan Luhansk, yang sekaligus mengabaikan komitmen yang dibuat di bawah perjanjian Minsk".

Pasukan Rusia menduduki Semenanjung Krimea sejak Februari 2014. Sejak itu pula, etnis Tartar Krimea telah menghadapi penganiayaan.

Turki, AS, serta Majelis Umum PBB, menganggap aneksasi itu ilegal.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın