Umar Idrıs
05 Februari 2020•Update: 06 Februari 2020
James Reinl
PBB
Myanmar harus mulai menuntut orang-orang yang bertanggung jawab atas kekejaman terhadap minoritas Rohingya yang sebagian besar Muslim dan menegakkan keputusan hakim mahkamah internasional, kata seorang diplomat Eropa, pada Selasa di New York.
Berbicara dengan wartawan setelah pertemuan tertutup Dewan Keamanan PBB, Duta Besar Estonia Sven Jurgenson, mengatakan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) bulan lalu di Den Haag harus diikuti.
"Kami mendesak Myanmar untuk mematuhi langkah-langkah sementara yang diminta oleh ICJ, yang kami ingat adalah bersifat wajib menurut hukum internasional, dan mengambil tindakan yang dapat dipercaya untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM," kata Jurgenson.
Sambil membaca pernyataan, anggota dewan Uni Eropa, Jurgenson, meminta Myanmar untuk "memfasilitasi pengembalian Rohingya yang bermartabat dan berkelanjutan secara sukarela dan berkelanjutan ke Myanmar" setelah kekejaman dan eksodus massal 2017.
Para pejabat Myanmar harus "mengatasi akar penyebab konfliknya di negara bagian Rakhine," wilayah barat di mana pelanggaran yang meluas terhadap Rohingya didokumentasikan, serta di negara bagian Kachin dan Shan, tambah Jurgenson.
"Pertanggungjawaban pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter adalah bagian penting dari proses ini," tambah diplomat itu, yang didampingi oleh duta besar PBB untuk Belgia, Prancis, Jerman, dan Polandia.
Bulan lalu, ICJ memberlakukan "tindakan darurat sementara" di Myanmar dan menginstruksikan pemerintah Aung San Suu Kyi, peraih nobel kemanusiaan, untuk menghormati persyaratan dan mencegah terjadinya kekerasan dan genosida terhadap Muslim Rohingya.
Negara yang didominasi Muslim Afrika, Gambia, membawa kasus ini ke ICJ dan meminta Myanmar bertanggungjawab terhadap sekitar 700.000 orang Rohingya yang melarikan diri melintasi perbatasan ke Bangladesh, dan mengalami keadaan mengerikan tentang pemerkosaan, pembakaran, dan pembunuhan massal oleh pasukan keamanan.
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh ICJ, yang dibentuk setelah Perang Dunia II untuk menyelesaikan perselisihan antar negara, bersifat mengikat, tetapi pengadilan tersebut tidak memiliki sarana untuk menegakkan keputusannya.
Myanmar masih mempertahankan kampanye militernya di negara bagian itu, yang diklaim untuk mengatasi ancaman ekstremis di negara bagian Rakhine.