06 Juli 2017•Update: 06 Juli 2017
Shenny Fierdha
KAIRO
Empat mahasiswa Indonesia yang menempuh studi di Universitas Al Azhar, Mesir, sudah sebulan ditahan oleh polisi setempat sejak awal Juni 2017, seperti dikabarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo pada Selasa (4/7).
Keempat mahasiswa tersebut ialah Adi Kurniawan (mahasiswa S2), Achmad Afandy Abdul Muis (mahasiswa tingkat pertama), Rifai Mujahidin Al-Haq (mahasiswa tingkat kedua), dan Mufqi Al-Banna (mahasiswa tingkat satu). Adi, Achmad, dan Rifai ditahan di Polres Samanud sementara Mufqi ditahan di Polsek Aga Provinsi El Dakahlia (sekitar 15 kilometer dari Kota Mansourah).
“Sehari setelah mengetahui informasi secara informal, maka pada 7 Juni 2017, kami melakukan kunjungan ke Kantor Polisi Resor Samanud, bersama pengacara dan menyerahkan kelengkapan data-data paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. Pihak Reserse Kriminal Kepolisian Samanud tidak dapat memutuskan pembebasan penahanan tiga orang mahasiswa [Adi, Achmad, Rifai] karena masalah ini tidak dilimpahkan dan diproses penyelesaiannya oleh pihak keamanan nasional,” kata Sekretaris Pertama Fungsi Pensosbud KBRI Kairo Ninik Rahayu, seperti yang dikutip dari kantor berita nasional Antara.
Sementara pada tanggal 21 Juni 2017, KBRI menemui Kepala Intelijen dan Warga Negara Asing di Kantor Pusat Imigrasi dan diperoleh informasi mengenai penahanan Mufqi di Polsek Aga.
Berdasarkan siaran pers mahasiswa Al Azhar, Rifa’i ditangkap pada 3 Juni 2017 saat sedang berada di suatu pasar di Kota Samanud untuk membeli ifthar (makanan berbuka puasa) sementara Adi ditangkap sehari kemudian, juga saat membeli ifthar.
Achmad, yang merupakan teman satu tempat tinggal Adi, ditahan oleh kepolisian Samanud ketika mengantarkan paspor milik Adi ke Polres Samanud. Mufqi terakhir menghubungi keluarganya pada 6 Juni namun tidak diketahui kapan tepatnya ia ditahan.
Dari keempatnya diketahui pula bahwa mereka ditahan bersama dengan beberapa mahasiswa asing lain yang di antaranya berasal dari Rusia.
Heru Susetyo, kuasa hukum empat mahasiswa tersebut, menyebutkan dalam rilis pers bahwa razia orang asing ini bersifat random (acak) sebab penangkapan mereka tidak dilakukan melalui operasi keamanan khusus maupun melalui proses pengadilan terlebih dahulu.