DPR AS bersiap cabut sanksi terhadap Suriah
Rencana pencabutan itu ditujukan untuk menghapus pembatasan yang sebelumnya dirancang guna menghukum pemerintahan Bashar al-Assad atas dugaan kejahatan perang
ISTANBUL
Kongres Amerika Serikat (AS) bersiap mencabut sanksi Caesar Act terhadap Suriah, menyusul adanya ketentuan pencabutan aturan tersebut dalam rancangan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional untuk Tahun Anggaran 2026, menurut dokumen telah yang beredar.
Dalam dokumen rancangan itu, tercantum bunyi ketentuan yang menyatakan Caesar Syria Civilian Protection Act of 2019 dicabut. Pencabutan itu ditujukan untuk menghapus pembatasan yang sebelumnya dirancang guna menghukum pemerintahan Bashar al-Assad atas dugaan kejahatan perang.
Rancangan beleid tersebut masih memerlukan persetujuan DPR AS sebelum dapat berlaku menjadi undang-undang.
Meski mengarah pada pencabutan, dokumen itu menyebut syarat-syarat tertentu. Presiden AS diwajibkan menyampaikan laporan kepada sejumlah komite di Kongres, pertama kali dalam 90 hari, lalu setiap 180 hari selama empat tahun, untuk menyertifikasi bahwa Suriah mengambil langkah nyata.
Langkah yang dimaksud antara lain upaya menghilangkan ISIS (Daesh) dan kelompok teroris lainnya, penghormatan terhadap hak minoritas, tidak melakukan aksi militer terhadap negara tetangga, pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, penuntutan atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pemerintahan sebelumnya, serta langkah-langkah untuk memerangi produksi narkoba.
Dokumen itu juga menyebut sanksi dapat diberlakukan kembali apabila presiden menilai, dalam dua periode pelaporan berturut-turut, syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi.
Selain klausul terkait Caesar Act, dokumen itu memuat ketentuan lain mengenai Suriah. Departemen Pertahanan AS diminta menyampaikan laporan kepada Kongres tentang fasilitas penahanan ISIS di Suriah.
Departemen Pertahanan, bersama Komando Pusat AS (CENTCOM), juga diwajibkan menyusun laporan mengenai konsolidasi berbasis syarat atas postur pasukan AS, lokasi pangkalan, dan aktivitas di Suriah.
Caesar Act diberlakukan pada 2019 dan memuat sanksi luas, termasuk sanksi sekunder, yang membatasi entitas AS maupun asing untuk berhubungan dengan pemerintah Suriah atau terlibat dalam rekonstruksi.
Aturan itu menargetkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penggunaan senjata kimia oleh pemerintahan Assad.
Dalam dokumen yang sama disebutkan, sebagian sanksi AS terkait Suriah sebelumnya telah dicabut. Namun, pencabutan sanksi yang tersisa disebut memerlukan tindakan Kongres, sementara pemerintah dapat memberikan pengecualian (waiver) untuk periode 180 hari, sebagaimana dilakukan pada November.
Dokumen itu juga menyebut Presiden Donald Trump memulai proses pencabutan sanksi AS setelah bertemu pemimpin Suriah Ahmad al-Sharaa di Arab Saudi pada Mei.
Trump kemudian mengumumkan pencabutan sanksi dan mengeluarkan perintah eksekutif pada Juni untuk menghapus sanksi komprehensif AS.
Selain itu, Departemen Luar Negeri AS disebut mendukung pemerintahan baru Suriah dengan mencabut penetapan Organisasi Teroris Asing (FTO) terhadap al-Nusrah Front atau Hay’at Tahrir al-Sham pada Juli, serta menghapus nama Sharaa dari daftar Specially Designated Global Terrorist pada 7 November.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
