Maria Elisa Hospita
04 Oktober 2018•Update: 04 Oktober 2018
Michael Hernandez
WASHINGTON
Amerika Serikat (AS) memutuskan keluar dari amandemen Konvensi Wina yang berfokus pada penyelesaian sengketa setelah Palestina menuntut Washington di pengadilan internasional.
Otoritas Palestina menggugat Washington karena merelokasi kedutaan besarnya dari Tel Aviv ke Yerusalem yang melanggar Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
"AS tidak akan tinggal diam karena klaim politis tak berdasar ditujukan pada kami," ujar Penasihat Keamanan Nasional John Bolton.
Meskipun keluar dari "protokol opsional" perjanjian, Bolton menegaskan bahwa Washington akan tetap menjadi bagian dari Konvensi Wina yang lebih luas.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki menekankan bahwa Otoritas Palestina akan "membela hak-hak warga tanpa ragu-ragu dan menolak segala bentuk pemerasan politik dan uang".
Keputusan Presiden AS Donald Trump memindahkan kedutaan ke Yerusalem telah dikecam komunitas internasional.
Sejak itu, Palestina menolak segala peran AS dalam perundingan damai dengan Israel.