Dunia

Bank Prancis diduga terlibat kejahatan perang di Sudan

BNP Paribas diduga memberikan otoritas Sudan akses ke pasar uang global sepanjang tahun 2002-2008 meskipun Sudan dikenai sanksi

Maria Elisa Hospita  | 27.09.2019 - Update : 30.09.2019
Bank Prancis diduga terlibat kejahatan perang di Sudan Ilustrasi: BNP Paribas. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Yusuf Ozcan

PARIS 

Federasi Internasional Hak Asasi Manusia (FIDH) dan Proyek Mempercepat Keadilan menuding bank Prancis BNP Paribas terlibat dalam kejahatan kemanusiaan, penyiksaan, dan genosida selama konflik di wilayah Darfur di Sudan.

Menurut surat kabar Le Monde, organisasi-organisasi itu mengajukan gugatan terhadap bank ke pengadilan Paris karena BNP Paribas diduga memberikan otoritas Sudan akses ke pasar uang global sepanjang tahun 2002-2008 meskipun Sudan dikenai sanksi.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan presiden Sudan Omar al-Bashir dengan alasan genosida yang terkait dengan konflik Darfur.

Al-Bashir, yang memerintah Sudan sejak 1989, digulingkan oleh militer April lalu setelah berkuasa selama 30 tahun lamanya.

Gugatan serupa telah diajukan terhadap BNP Paribas dan investigasi pun sudah dimulai.

Pada September 2017, Kantor Kejaksaan Paris juga meluncurkan penyelidikan untuk menentukan apakah BNP Paribas terlibat dalam genosida Rwanda.

Bank tersebut diduga membiayai pasokan senjata ilegal ke para pelaku genosida di Rwanda.

*Ditulis oleh Dilara Hamit

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.