Hayati Nupus
23 September 2017•Update: 24 September 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Kapal Pengawas (KP) Perikanan ORCA 02 menangkap dua kapal asing ilegal di Laut Natuna, Kepulauan Riau, Minggu lalu.
Kedua kapal tersebut, kata Sekretaris Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Waluyo Sejati Abutohir, berbendera Malaysia namun diduga kuat berasal dari Vietnam.
“Kedua kapal tidak mengantongi izin,” ujar Waluyo, Jumat.
Kedua kapal yaitu KM BD 95599 TS dan KM BD 96623 TS, dengan 29 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam.
Kapal berikut seluruh awak sampai ke Pangkalan PSDKP Batam pada Senin untuk diperiksa lebih lanjut.
Kedua kapal diduga terkena sangkaan pidana perikanan UU 31/2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan UU 45/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.
Dengan penangkapan kedua kapal ini, jumlah kapal perikanan illegal yang berhasil ditangkap KKP sepanjang 2017 menjadi 107 unit, terdiri dari 68 kapal asing berbendera Vietnam, 9 kapal Malaysia, 4 kapal Filipina, dan 26 kapal lainnya asal Indonesia.