Komnas HAM minta Indonesia terapkan standar HAM korporasi
Aduan soal dugaan pelanggaran HAM oleh korporasi mendominasi laporan yang masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Regional
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah Indonesia didorong menerapkan standar hak asasi manusia (HAM) bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Selama ini, aduan soal dugaan pelanggaran HAM oleh korporasi mendominasi laporan yang masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Dari 2.500 laporan pengaduan pelanggaran HAM, sebanyak 20% di antaranya dilakukan oleh korporasi. Paling banyak konflik soal sumber daya. Jadi memang harus ada yang dibenahi dari regulasi bisnis di Indonesia terkait dengan hak asasi masyarakat sekitar,” ujar Ketua Komnas HAM Nur Kholis.
Indonesia, menurut Kholis sudah menandatangani United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights pada 2011. Isinya antara lain kewajiban negara melindungi warganya dan memenuhi hak dari dampak operasi korporasi. Kemudian, kewajiban korporasi untuk menghormati hak-hak warga terkait kegiatan produksi, termasuk dampaknya. Prinsip lainnya adalah kewajiban korporasi dan negara untuk memberikan kompensasi pada warga negara apabila terkena dampak aktivitas korporasi.
“Kami (Komnas HAM) menindaklanjuti kesepakatan itu dengan menyusun rencana aksi nasional dalam bisnis dan hak asasi. Akan kami usulkan pada presiden untuk menjadi produk hukum,” ujarnya.
Rencana aksi ini, berisi soal usulan untuk mereview semua aturan pemerintah yang berhubungan dengan sumber daya alam dan hak asasi manusia. Misalnya perkebunan, pertambangan, pesisir, perseroan, BUMN, dan kewenangan pemerintah pada korporasi. Jika aturan-aturan itu meminggirkan hak-hak masyarakat, akan diubah dengan berbagai mekanisme, seperti judicial review atau constitucional review.
Menurut Kholis, standar HAM dalam dunia bisnis tidak akan menurunkan minat investasi di Indonesia, malah bisa berjalan sinergis. Ini karena sudah mulai banyak masyarakat di negara-negara tujuan ekspor produk Indonesia yang sadar HAM. Mereka mensyaratkan produk-produk yang diterimanya bebas dari pelanggaran HAM dan tidak merusak lingkungan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.