Budaya

Buang sampah sembarangan di Cirebon, kena pidana 3 bulan

Pemerintah akan menempatkan CCTV dan mengerahkan tim intelijen untuk memantau kondisi di lapangan

Hayati Nupus  | 06.09.2018 - Update : 07.09.2018
Buang sampah sembarangan di Cirebon, kena pidana 3 bulan Ilustrasi. (Sabir Mazhar - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

Perda yang diketok palu oleh DPRD setempat beberapa waktu lalu itu memuat sanksi bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda Rp50 juta.

“Bukan berarti mencari kesalahan, tapi menambah kesadaran masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon Abdul Syukur kepada Anadolu Agency pada Kamis, melalui telepon.

Syukur mengatakan implementasi Perda ini masih menunggu terbitnya Peraturan Walikota.

Gambarannya, ungkap Syukur, pemerintah akan menggunakan CCTV di sejumlah lokasi strategis dan mengerahkan tim intelijen untuk memantau kondisi di lapangan.

Pemerintah, ujar Syukur, akan mengevaluasi implementasi peraturan ini dalam 1-3 bulan.

Sampah, kata Syukur, tak hanya persoalan kebersihan, tapi sekaligus keindahan dan kesehatan.

Di Kota Cirebon sampah menjadi persoalan besar. Dengan kapasitas Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) 700 meter kubik, sampah yang masuk malah hingga 800an.

Sampah-sampah itu pun seharusnya hanya sebatas sampah rumah tangga. Sayangnya, sampah lain yang berasal dari perusahaan atau restoran juga turut serta.

“Ini masalah ekstraordinary, harus ada penanganan khusus,” tegas Syukur.

Selain itu, menurut Syukur, pemerintah berencana menutup sejumlah TPSS dan menggantinya dengan TPPS mobile yang bergerak langsung mendatangi lokasi warga. Dengan begini, harapannya sampah yang masuk hanya sebatas sampah rumah tangga.

“Setelah itu baru membuangnya ke TPA, agar tidak ada endapan sampah di tempat umum,” ujar dia.

Selain mengatur soal buang sampah, Perda ini juga berisi larangan mencampur sampah dengan limbah beracun dan berbahaya, juga larangan mengelola sampah yang merusak lingkungan.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın