Burak Bir
16 Januari 2022•Update: 17 Januari 2022
ANKARA
Uni Eropa (UE) menyambut baik vonis pengadilan Jerman terhadap seorang mantan perwira intelijen Suriah.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, Dinas Luar Negeri Eropa (EEAS) pada akhir pekan menyebut keputusan itu sebagai "keputusan penting" yang mengumumkan Anwar Raslan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Anwar Raslan, 58, dihukum karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan, penyiksaan, dan kekerasan seksual saat menjabat sebagai kepala unit investigasi di penjara al-Khatib Damaskus antara 2011 dan 2012.
"Putusan ini adalah bagian dari persidangan pertama di seluruh dunia atas penyiksaan yang disponsori negara di Suriah dan langkah penting menuju perang melawan impunitas dan mengamankan keadilan dan meminta pertanggungjawaban di Suriah," tambah badan itu.
EEAS juga menegaskan kembali seruan UE agar situasi di Suriah dirujuk ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda.
Pengadilan Tinggi Regional Koblenz memutuskan bahwa Raslan, 58, adalah pelaku dalam setidaknya 27 pembunuhan, 25 kasus cedera fisik yang berbahaya, banyak kasus penyiksaan, dan kasus individu penyerangan seksual dan pemerkosaan.
Raslan ditangkap di Jerman pada 2019 setelah penyintas penyiksaan Suriah dan saksi memberi tahu pihak berwenang.
Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB tentang Suriah juga menyambut baik putusan pengadilan Jerman itu.
Pada Februari 2021, pengadilan yang sama menghukum Eyad-al-Gharib, rekan Raslan, empat setengah tahun penjara karena membantu dan bersekongkol dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.